Pelaku Usaha di Sumbar Diancam Kurungan 3 Bulan Jika Langgar Protokol Covid-19

Covid-19 Padang Panjang Bertambah, APD CORONA VIRUS

Ilustrasi (Pixabay)

Langgam.id - DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di wilayah itu. Dalam perda itu diatur ancaman untuk pelaku usaha dan penanggung jawab kegiatan yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Sanksi terhadap pelaku usaha itu dijelaskan dalam Pasal 111. Pasal itu menyebutkan, hukuman kurungan bisa diganti dengan denda Rp 25 juta.

"Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000," demikian tertulis dalam perda itu.

Pada pasal selanjutnya dikatakan, sanksi kurungan atau denda itu diberikan jika sanksi sosial tidak dipatuhi pelanggar atau mengulangi pelanggaran.

Baca juga: Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari

Terkait pemberian sanksi pada para pelanggar, Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan, setelah ditetapkan akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan.

"Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum," katanya, Jumat (11/9/2020)

Dia menjelaskan akan dibentuk tim yang melibatkan polisi dan TNI untuk sosialisasi dan penegakan aturan. Sosialisasi di Kabupaten kota juga akan segera dilakukan oleh gubernur.

"Kita juga koordinasi dengan polisi, Pak Kapolda dan juga TNI, mereka mendukung, kita akan bentuk tim terpadu," ucapnya. (ABW)

Baca Juga

Audy Joinaldy: Pemrov Sumbar Komitmen Larang Alfamart dan Indomaret
Resmi Mundur dari PPP, Audy Joinaldy Pamit ke Plt Ketum dan Sekjen 
Ketua DPP PPP Bidang Politik dan Pemerintahan, Audy Joinaldy mengantarkan bakal calon legislatif (bacaleg) partainya ke KPU Sumbar
Jelang Pilkada 2024, Audy Joinaldy Mundur dari PPP
Cukup mengagetkan bagi publik Sumatera Barat ketika Wakil Gubernur Audy Joinaldy (Audy) memasang baliho yang menyatakan dirinya sebagai bakal calon gubernur Sumatera Barat 2024-2029.
"Test the Water" Ala Audy Joinaldy
Usai Muncul Baliho Bacagub, Audy Joinaldy dan Sutan Riska Makan Siang Bareng
Usai Muncul Baliho Bacagub, Audy Joinaldy dan Sutan Riska Makan Siang Bareng
ini-sepuluh-iven-berkelas-yang-digelar-taman-budaya-sumbar-sepanjang-tahun-2022
Muncul Baliho Audy Balon Gubernur Sumbar, Pengamat Politik: Kabar Gembira 
Langgam dan Witbox Resmi Luncurkan Lambox Entertainment 
Langgam dan Witbox Resmi Luncurkan Lambox Entertainment