Pelaku Pencurian di Panjang Panjang Dibekuk, Modus Pantau Korban saat Live di Medsos

Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah

Polres Padang Panjang menggelar jumpa pers dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah toko perhiasan imitasi. [foto: Polres Padang Panjang]

Langgam.id – Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah toko perhiasan imitasi.

Aksi kriminal ini terjadi pada 25 Juli 2024 di toko yang berlokasi di Jalan Anas Karim, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan bahwa tersangka berinisial MR, seorang warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, berhasil diringkus tim Reskrim.

Kartyana menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban menutup toko untuk pergi makan malam. Saat kembali pukul 22.00 WIB, korban mendapati laptop dan tiga unit handphone di tokonya telah hilang.

“Tersangka MR tidak membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi oleh aparat. Pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, MR ditangkap di kediamannya,” ujar Kartyana dalam keterangannya pada Senin (7/10/2024).

Ia menyebutkan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan satu unit laptop yang sebelumnya sudah dijual oleh tersangka di Batang Anai, Padang Pariaman, serta di sebuah toko di Kota Padang.

Selain itu, terang Kartyana, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menuju lokasi pencurian, helm, serta barang bukti lainnya, termasuk handphone merek Oppo dan Samsung.

Ia mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka dalam kasus ini yaitu memanfaatkan media sosial untuk memantau aktivitas korban, yang sering melakukan siaran langsung saat berjualan perhiasan imitasi.

Setelah memastikan toko dalam keadaan kosong, MR kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan kawat, mengambil laptop dan handphone, serta melarikan diri.

“Dari pengakuan tersangka, hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” beber Kapolres.

Akibat aksi pencurian ini, terang Kartyana, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*/yki)

Baca Juga

Arus Lalu Lintas Padang-Padang Panjang di Lembah Anai Dialihkan, Ini Penyebabnya
Arus Lalu Lintas Padang-Padang Panjang di Lembah Anai Dialihkan, Ini Penyebabnya
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Ditangkap Tengah Malam, Pria di Tanah Datar Simpan 3 Paket Sabu
Ulya Kireina Halim saat bersalaman dengan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, disela pemusatan latihan Paskibraka Nasional 2026. (Dok.Pribadi)
Kisah Ulya Paskibraka Nasional dari Padang Panjang: Gugup Bertemu Prabowo, Berdoa Masuk Istana!
Dramatis! Evakuasi Korban Terjepit Truk Kecelakaan di Silaing Bawah Berlangsung 4 Jam
Dramatis! Evakuasi Korban Terjepit Truk Kecelakaan di Silaing Bawah Berlangsung 4 Jam
Korban Terjepit Dinyatakan Meninggal, Begini Kronologi Truk Ice Crem Masuk Jurang di Silaing Bawah
Korban Terjepit Dinyatakan Meninggal, Begini Kronologi Truk Ice Crem Masuk Jurang di Silaing Bawah
Truk Bermuatan Ice Crem Masuk Jurang di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit
Truk Bermuatan Ice Crem Masuk Jurang di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit