Pelaku Pelecehan Seorang Gadis di Pariaman Ditangkap Polisi

Pelaku pembegal payudara gadis di Pariaman diringkus polisi. (Foto: Dok.Polres Pariaman)

Pelaku pembegal payudara gadis di Pariaman diringkus polisi. (Foto: Dok.Polres Pariaman)

Langgam.id – Seorang pria berinisal ABJ (20) ditangkap jajaran Polres Pariaman. Dia diduga melakukan tindak pidana dugaan pelecehan seksual. ABJ diringkus berdasarkan laporan polisi nomor LP/134/B/VII/2020-SPKT/Polres Pariaman tanggal 21 Juli 2020. Dia melakukan pelecehan pada korban DA (18) pada Sabtu (18/7/2020) di kediaman pelaku.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban DA hendak pulang ke rumahnya setelah membeli pulsa. Di tengah jalan, dia dicegat ABJ yang meminta tolong diantarkan pulang ke kediamannya.

“Korban awalnya menolak, tapi pelaku langsung naik ke atas motor yang dikendarainya. Karena terpaksa, korban pun mengantarkannya pulang,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Polres Pariaman, Senin (10/9/2020).

Sampai di lokasi kejadian, ABJ tiba-tiba menyentuh bagian dada korban. Beruntung korban cepat melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Tak lama setelah kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi. “Pelaku kami ciduk tanpa perlawanan,” katanya.

Saat ini, ABJ telah meringkuk di sel tahanan Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (*/ICA)

 

Catatan: Judul diperbaiki pada Selasa (11/8/2020) pukul 9.07 WIB tanpa mengurangi substansi.

Baca Juga

Ilustrasi Penangkapan.
Cabuli Penumpang Saat di Perjalanan, Sopir Travel di Agam Diringkus Polisi
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang tukang ojek ditangkap diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur
Nasib Anak Korban Dugaan Cabul Oknum Polisi di Agam, Trauma dan Sering Menangis
Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama bersama Badan Gizi Nasional (BGN) meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Pastikan Sesuai SOP, Anggota Komisi IX DPR Tinjau Pelaksanaan MBG di Pariaman
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi
Pemko Pariaman akan menggelar iven pariwisata Pariaman Barayo 2025 pada 1-7 April mendatang. Pariaman Barayo merupakan salah iven
Pariaman Barayo 2025 Digelar 1-7 April, Ada 11 Destinasi Wisata yang Bisa Dikunjungi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pariaman kembali dilanjutkan setelah sempat berhenti sementara waktu. Kini pelajar TK, SD, SMP,
Sempat Terhenti, Program Makan Bergizi Gratis di Pariaman Kembali Dilanjutkan