Langgam.id - Dua pelajar yang jadi korban jambret di kawasan Simpang Sigege, Kota Solok, Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (11/7/2019) lalu, bersyukur bisa mendapatkan kembali handphone (HP-telepon seluler) miliknya.
Telepon itu bisa kembali setelah Kepolisian Resor Solok Kota menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan mengatakan, polisi menangkap tersangka berinisial NA (23) dan W (15) yang diduga sudah kerap beraksi di seputaran Kota Solok.
"Mereka diamankan tim gabungan Opsnal Polres Solok Kota dikediamannya masing-masing pada (21/7/2019) lalu," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (30/7/2019).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto menyebut, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 jo pasal 362 KUHP. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara”, katanya.
Di waktu bersamaan, Ririn, salah satu pelajar madrasah yang menjadi korban atas aksi pelaku mengaku sangat senang dapat menemukan kembali telepon miliknya.
“Alhamdulillah, saya dapat menemukan kembali HP saya pak. HP ini baru saya beli beberapa minggu lalu dari hasil menabung”, katanya.
Ririn mengungkapkan, dirinya mengetahui bahwa telepon itu di Polres setelah melihat postingan Facebook milik Polres Solok Kota.
“Awalnya saya melihat HP saya pada potingan FB Polres Solok Kota, namun saya takut ke sini. Tapi setelah datang, ternyata pak Polisinya baik–baik semua” jelasnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Nur Afni (43), yang merupakan orang tua dari Fazira Andini, yang juga merupakan korban penjambretan bersama Ririn, mengaku sangat senang atas respon cepat Polres Solok Kota.
“Syukur alhamdulillah dan terimakasih tak terhingga kepada bapak polisi Polres Solok Kota yang telah berhasil menangkap pelaku jambret yang telah menjambret anak saya. Semoga kedepannya polisi makin sukses dan selalu mengayomi masyarakat," tuturnya. (*/SS)