Pejabat Kantor Staf Presiden Datang ke Padang Bahas Cagar Budaya yang Dirobohkan

Pejabat Kantor Staf Presiden Datang ke Padang Bahas Cagar Budaya yang Dirobohkan

Puing-puing dari bangunan berstatus Cagar Budaya di jalan Ahmad Yani No. 12 Kelurahan Padang Pasir Kecamatan Padang Barat Kota Padang. Hanya sepelemparan batu dari rumah dinas Wali Kota Padang. Foto: Yose Hendra

Langgam.id - Pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) datang ke Padang membahas cagar budaya rumah singgah Bung Karno yang dirobohkan. Di ibu kota Provinsi Sumatra Barat itu, pejabat KSP bertemu Wakil Gubernur Audy Joinaldy dan Wali Kota Padang Hendri Septa.

Informasi kedatangan pejabat KSP itu disampaikan oleh Audy kepada wartawan sehabis menerima massa aksi dua tahun kepemimpinan Mahyeldi-Audy, di kantor Gubernur Sumatra Barat.

Menurutnya, pertemuan para pejabat KSP dengannya memang membahas cagar budaya yang diruntuhkan itu. Audy menyayangkan perobohan rumah yang memiliki nilai historis. Hanya saja karena telah terlewat, biarlah masalah ini diurus oleh pihak yang berwenang.

"Saya pribadi sebelumnya juga tak tau Bung Karno pernah tinggal di situ. Pas heboh-heboh di sini baru kita ngeh. Ini jadi pelajaran juga bagi kita," tuturnya.

Sehabis pertemuan dengan KSP tersebut, Audy mengatakan pemerintah provinsi akan bersurat ke seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar.

"Jadi kita akan bersurat kepada kota dan kabupaten untuk memperhatikan dan mengingatkan kembali tentang cagar budaya ini, datanya sendiri dari Balai Pelestarian Cagar Budaya," ucap Audy.

Ia juga meminta BPCP bisa membuat sebuah template penanda untuk inventarisir cagar-cagar budaya. "Bisa dipasang plang (atau semacamnya -red) saja nanti di seluruh cagar-cagar Budaya, agar orang tau," ucap Wagub.

Saat ini katanya, di Sumatra Barat ada 736 Cagar Budaya yang tersebar. Bentuknya tidak hanya rumah, ada stasiun kereta, gedung peninggalan Belanda dan Jepang.

Untuk rumah singgah Sukarno yang telah runtuh kemarin, Audy mendengar pemilik akan membangun kembali situs tersebut. "Jadi silahkan, dan semoga hal-hal seperti ini tidak terulang kembali kedepan," ujar Audy.

Sementara, akun resmi Humas Kota Padang merilis, pejabat KSP bertemu Wali Kota Padang Hendri Septa di rumah dinasnya. Menurut akun tersebut, rombongan KSP terdiri dari Nuraini (Tenaga Ahli Madya Kedeputian II), Mastius Pharmata (Tenaga Ahli Muda) dan Aminudin Hadi Nugroho (Tenaga Terampil).

Menurutnya, bangunan itu didirikan tahun 1930 dan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.

Seiring berjalannya waktu terus terjadi peralihan pemilik lahan dari rumah tersebut. Bahkan sempat dijadikan sebuah kafe bernama Tiji Cafe. Namun sekarang kafe tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

Belakangan ini pemilik lahan merobohkan bangunan tersebut lantaran untuk direnovasi. Pemilik mengaku tidak mengetahui bangunan yang dimilikinya itu salah satu cagar budaya.

Sebagai upaya atau langkah selanjutnya Pemko Padang kata Hendri Septa, telah mengarahkan pemilik lahan untuk dapat membangun ulang bangunan yang diruntuhkan.

"Saya tentu berharap kejadian ini tidak terulang lagi pada cagar budaya yang lain sebagaimana cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya," ujarnya.

"Kita bersyukur pemilik lahan bersedia untuk membangun kembali rumah itu. Tentunya dengan tetap merujuk bentuk bangunan yang lama," katanya. (Dharma Harisa/SS)

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar