Pejabat Diminta Tak Sembarangan Isi BBM, Ini Kata Bupati Tanah Datar

Pengisian BBM di Tanah Datar

Ilustrsi - Tempat pengisian bahan bakar minyak (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id – Bupati Kabupaten Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi meminta agar kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, walinagari dan pimpinan SPBU se-Kabupaten Tanah Datar tidak sembarangan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal itu diatur dalam surat edaran tentang pendistribusian jenis BBM tertentu, BBM penugasan/Bensin Ron 88 di Tanah Datar, sebagai tindak lanjut edaran Gubernur Sumbar, Nomor 500/1115/Perek-Sarana/2019 tanggal 22 November 2019.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Kabupaten Tanah Datar, Yusrizal menyebutkan, edaran tersebut akan mulai ditetapkan 1 Februari 2020.

“Surat edaran dari bupati dengan Nomor 500/132/Perek dan SDA-2020 diterbitkan 21 Januari 2020. Jadi, mulai 1 Februari 2020, edaran ini sudah ditrrapkan,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Selasa (28/1/2020).

Berikut lima poin utama edaran dari Bupati Tanah Datar:

Pertama, kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten/Kota lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan TNI/Polri, dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak Tertentu yaitu Solar Bersubsidi maupun BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88), kecuali kendaraan untuk pelayanan umum tertentu seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, alat berat pada Dinas PUPR, penanggulangan bencana/rescue, genset dan mobil pengangkut sampah.

Kedua, kendaraan milik perusahaan (plat kuning) yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan dan pertambangan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda 6 (enam) atau lebih dilarang menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yaitu Solar Bersubsidi.

Ketiga, konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari Instansi yang berwenang. dilarang menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. (Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88).

Keempat, Kendaraan yang dapat menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) adalah kendaraan yang telah lunas Pajak kendaraan Bermotor dengan verifikasi oleh Unit Pelayanan Teknis SAMSAT Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Tanah Datar.

Kelima, SPBU wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) agar tidak terjadi antrean di SPBU.

“Kepada semua pihak terkait agar dapat mempedomani dan melaksanakan imbauan ini,” katanya. (*/ZE)

Tag:

Baca Juga

Pengisian BBM di Tanah Datar
Distribusi BBM di Sumbar Tersendat, Dinas ESDM Sebut Macet Sitinjau Lauik dan Lembah Anai Jadi Biang Kerok
Antrean BBM Mengular Lagi, ESDM Sumbar Ungkap Dampak Perbaikan Jembatan Bungus
Antrean BBM Mengular Lagi, ESDM Sumbar Ungkap Dampak Perbaikan Jembatan Bungus
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatra Barat menggelar demo di halaman Gedung DPRD Sumatra Barat, Senin (15/6/2026).
Demo DPRD Sumbar, Mahasiswa Bawa Keranda Berisi Foto Prabowo
Kenaikan BBM dan Sumbar yang Elok Laku
Kenaikan BBM dan Sumbar yang Elok Laku
Antrean kendaraan mengisi biosolar di SPBU Khatib Sulaiman.
Perjuangan Sopir Cari Biosolar: Rela Antre dari Malam sampai Subuh
Dua Kapal Pertamina Bersiap Melintas Selat Hormuz
Dua Kapal Pertamina Bersiap Melintas Selat Hormuz