Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengungkap adanya praktik aborsi yang dilakukan pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50). Mereka merupakan pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang Timur, Kota Padang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, modus aborsi yang dilakukan pasangan suami istri ini adalah dengan menjual obat keras untuk menggugurkan kandungan. Sasarannya merupakan perempuan hamil di luar nikah.
"Hasil pemeriksaan pasangan suami istri pemilik apotek ini telah mengedarkan obat keras untuk menggugurkan kandungan sejak tahun 2018," kata Rico kepada langgam.id, Sabtu (13/2/2021).
Rico mengungkapkan, dari pengakuan suami istri ini obat keras telah diedarkan kepada kurang lebih 30 orang wanita hamil diluar nikah. Wanita ini merupakan konsumennya yang ingin melakukan tindakan aborsi.
Baca juga: Buka Praktik Aborsi, Pasutri di Padang Ditangkap Polisi
Kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat. Diketahui di apotek milik pasang suami istri tersebut sering terjadi transaksi penjualan obat keras tanpa izin edar.
"Menjual obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Obat tersebut sengaja dijualbelikan kepada perempuan hamil yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi) tanpa ada resep dari dokter," jelasnya.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan. Di antaranya 60 tablet cytotec, 80 tablet Diazepan, 251 tablet alprazolam, 440 tablet amitrtline, 70 strip haloperidol, 288 tablet trihexypenidyl, 88 tablet hexymar, 100 butir rispridone, 98 tablet chlopromazine, 75 tablet tramadol, 50 tablet clobazam dan 100 mg hevbeser. (Irwanda/Ela)