Pasrah, Wako Padang Serahkan Soal Amasrul Jadi Kadis Pemprov ke Pemerintah Pusat

Langgam.id-Wali Kota Padang Hendri Septa

Wali Kota Padang Hendri Septa. [foto: IG Hendri Septa]

Langgam.id - Wali Kota Padang Hendri Septa menyerahkan polemik pelantikan Amasrul sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatra Barat (Sumbar) ke pemerintah pusat.

Sebelumnya Hendri Septa tidak terima dengan kebijakan Gubernur Sumbar yang melantik Amasrul menjadi kepala Dinas PMD Sumbar.

Hal ini disebabkan karenakan Hendri menyebut Amasrul masih menjabat sebagai Sekda Padang nonaktif atau hanya dibebastugaskan.

Saat jumpa pers Selasa (24/8/2021), Hendri menyebut akan melaporkan kondisi tersebut pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Soal itu saya serahkan sajalah kepada pemerintah, karena itu memang sudah ditangani oleh pemerintah, yaa begitu saja," kata Hendri Septa saat ditanyakan kelanjutan rencana pengaduan Amasrul ke Kemendagri di Padang, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Pemprov Sumbar Sebut Pelantikan Amasrul Dapat Izin KASN dan Kemendagri

Dia mengatakan, yang penting dirinya sudah menyampaikan bagaimana keadaannya kepada pemerintah. Saat ini menurutnya, urusan itu sudah ditangani oleh pemerintah pusat.

"Selanjutnya dilihat bagaimana dari pemerintah saja lagi, tidak ada arahan dari Kemendagri, kita menunggu saja lagi," katanya.

Saat ini urusan itu kata Hendri, diserahkan kepada BKPSDM Kota Padang dan Plh Sekda kelanjutannya. Sementara dirinya ingin fokus untuk bekerja melayani masyarakat.

"Saya serahkan saja kepada BKPSDM dan Plh Sekda kita, itu saja yang mengurus. Saya mengurus yang kota saja, mengurus masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Periksa Laporan Eks Anggota DPRD yang Adukan Pelantikan Amasrul

Sebagaimana diketahui Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan mutasi berdasarkan surat keputusan dengan Nomor 821/4421/BKD-2021 pada Senin (23/8/2021).

Mutasi pejabat sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 9 Agustus lalu dengan Nomor B-2682/KASN08/2021 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus dengan Nomor 821/4533/SJ.

 

Baca Juga

Pemotongan TKD 2026 hingga Rp533 Miliar, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Penyesuaian Anggaran
Pemotongan TKD 2026 hingga Rp533 Miliar, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Penyesuaian Anggaran
Warnai HUT ke-80 Sumbar, Sekda Buka Cerdas Cermat BerAKHLAK
Warnai HUT ke-80 Sumbar, Sekda Buka Cerdas Cermat BerAKHLAK
PLUT KUMKM Sumbar Naik Status Jadi UPT, Layanan untuk UMKM Kian Kuat
PLUT KUMKM Sumbar Naik Status Jadi UPT, Layanan untuk UMKM Kian Kuat
Pemprov Sumbar Salurkan Cadangan Beras Pemerintah untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Pemprov Sumbar Salurkan Cadangan Beras Pemerintah untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Pemprov Sumbar bakal keluarkan Surat Edaran Gubernur untuk mengantisipasi konten yang tidak sejalan dengan agama dan budaya di media sosial
Antisipasi Konten "Caruik" di Media Sosial, Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur
Pencegahan Korupsi, Pemprov Sumbar Perkuat Lewat SPI dan MCSP
Pencegahan Korupsi, Pemprov Sumbar Perkuat Lewat SPI dan MCSP