Pasrah, Wako Padang Serahkan Soal Amasrul Jadi Kadis Pemprov ke Pemerintah Pusat

Langgam.id-Wali Kota Padang Hendri Septa

Wali Kota Padang Hendri Septa. [foto: IG Hendri Septa]

Langgam.id – Wali Kota Padang Hendri Septa menyerahkan polemik pelantikan Amasrul sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatra Barat (Sumbar) ke pemerintah pusat.

Sebelumnya Hendri Septa tidak terima dengan kebijakan Gubernur Sumbar yang melantik Amasrul menjadi kepala Dinas PMD Sumbar.

Hal ini disebabkan karenakan Hendri menyebut Amasrul masih menjabat sebagai Sekda Padang nonaktif atau hanya dibebastugaskan.

Saat jumpa pers Selasa (24/8/2021), Hendri menyebut akan melaporkan kondisi tersebut pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Soal itu saya serahkan sajalah kepada pemerintah, karena itu memang sudah ditangani oleh pemerintah, yaa begitu saja,” kata Hendri Septa saat ditanyakan kelanjutan rencana pengaduan Amasrul ke Kemendagri di Padang, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Pemprov Sumbar Sebut Pelantikan Amasrul Dapat Izin KASN dan Kemendagri

Dia mengatakan, yang penting dirinya sudah menyampaikan bagaimana keadaannya kepada pemerintah. Saat ini menurutnya, urusan itu sudah ditangani oleh pemerintah pusat.

“Selanjutnya dilihat bagaimana dari pemerintah saja lagi, tidak ada arahan dari Kemendagri, kita menunggu saja lagi,” katanya.

Saat ini urusan itu kata Hendri, diserahkan kepada BKPSDM Kota Padang dan Plh Sekda kelanjutannya. Sementara dirinya ingin fokus untuk bekerja melayani masyarakat.

“Saya serahkan saja kepada BKPSDM dan Plh Sekda kita, itu saja yang mengurus. Saya mengurus yang kota saja, mengurus masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Periksa Laporan Eks Anggota DPRD yang Adukan Pelantikan Amasrul

Sebagaimana diketahui Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan mutasi berdasarkan surat keputusan dengan Nomor 821/4421/BKD-2021 pada Senin (23/8/2021).

Mutasi pejabat sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 9 Agustus lalu dengan Nomor B-2682/KASN08/2021 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus dengan Nomor 821/4533/SJ.

 

Baca Juga

Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
Kunjungi 10 Masjid, Sekda Sumbar Tutup Safari Ramadan di Masjid Raya Kacang Solok
Kunjungi 10 Masjid, Sekda Sumbar Tutup Safari Ramadan di Masjid Raya Kacang Solok
Sinergi Pembangunan, Gubernur Mahyeldi Pimpin Rakor dengan Pemkab Pasaman
Sinergi Pembangunan, Gubernur Mahyeldi Pimpin Rakor dengan Pemkab Pasaman
Penanganan Pascabencana, Pemprov Sumbar Butuh Rp21,4 Triliun
Penanganan Pascabencana, Pemprov Sumbar Butuh Rp21,4 Triliun