Langgam.id - Polres Payakumbuh mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang wanita. Dalam kasus itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Rabu (13/1/2021).
Kasus itu berawal dari tertangkapnya dua pria di Padang Tangah Payobadar, Kecematan Payakumbuh Timur. Pria berinisial AH (35) dan PM (35) itu ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu.
“Dari penangkapan tersebut di temukan narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket kecil yg di bungkus dengan plastik bening”, ujar Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri.
Saat diperiksa polisi, kedua tersangka itu mengaku mendapatkan sabu dari wanita berinisial WA (20). Polisi pun langsung mencari keberadaan WA dan menangkap wanita tersebut.
"Bahwa dari pengakuan tersangka AH, narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seorang perempuan WA," ucapnya.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu serta timbangan digital. Ketiganya kini ditahan di Polres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*ABW)