Pandemi Corona, Polda Sumbar Minta Masyarakat Tak Gelar Pesta Pernikahan

Imbauan Tak Gelar Pesta Pernikahan di tengah Pandemi Corona

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menyarankan agar masyarakat tidak mengadakan acara yang mengundang keramaian, seperti pesta pernikahan termasuk aksi demonstrasi. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).

Imbauan ini sesuai maklumat yang dikeluarkan Kapolri tentang larangan menggelar keramaian. Dalam surat itu, meminta kepada masyarakat, khususnya di wilayah Sumbar untuk dapat mengikuti maklumat tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, apabila masih ditemukan acara yang mengundang keramaian, pihaknya akan melakukan pembubaran. Namun, pembubaran dilakukan mengendepankan persuasif dan humanis.

“Kalau ada yang mau mengadakan pesta pernikahan, memang disarankan ditunda, diundur pelaksanaannya dulu. Akadnya saja tidak apa-apa, pestanya kan berisiko,” ujar Satake Bayu  saat dihubungi Langgam.id via telepon, Selasa (24/3/2020) malam.

Dalam maklumat tersebut, kata Satake Bayu, masyarakat diminta menjaga jarak serta menjalani Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah.

Ia mengaku, pihaknya tidak akan sungkan-sungkan membubarkan aksi keramaian yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak. “Saat patroli, memang ada anggota kita yang menemukan orang yang nongkrong di tepi jalan, itu dibubarkan langsung. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengabauikan imbauan pemerintah terkait adanya wabah Virus Corona,” jelasnya.

Hingga saat ini, kata Satake Bayu, memang belum ada masyarakat yang mengajukan izin keramaian. Jikapun ada, katanya, akan ditolak, terutama aksi demo.

“Kalau ada yang mengajukan izin keramaian yang bersifat massa banyak, seperti pesta dan lesehan akan ditolak. Terutama aksi demo yang mengundang massa banyak,” katanya, (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar