Langgam.id – Sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), Menteri Agama, Fachrul Razi mengimbau agar umat muslim di Indonesia melaksanakan Salat Tarawih dan Tadarus di rumah masing-masing selama Bulan Ramadan 1441 Hijriah.
Imbauan itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020. “Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Selasa (7/4/2020).
Dijelaskan Fakhrul Razi, SE tersebut dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko corona.
Sama halnya dengan Salat Tarawih, kata Fachrul, ibadah lain seperti tilawah dan tadarus al-Quran juga diharapkan dapat dilaksanakan di rumah masing-masing saja. “Tilawah atau tadarus al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah al-Qur’an,” jelasnya.
Baca juga : Mengenang Cara Umar bin Khattab Melawan Wabah Penyakit Menular
Tidak hanya itu, ia juga mengimbau agar umat muslim tidak melakukan tradisi sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama) saat pandemi corona yang biasanya melibatkan banyak orang.
“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama,” ungkapnya.
Lalu, imbauan itu, jelas Fachrul, juga berlaku bagi lembaga pemerintahan, swasta, masjid ataupun musala. “Tiadakan buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala,” tegasnya.
Baca juga : Tata Cara dan Bacaan Doa Qunut Nazilah Agar Terhindar dari Corona
Imbauan tersebut, ungkap Farchrul, berlaku selama masa darurat wabah Virus Corona. “Semua imbauan di atas boleh diabaikan ketika sudah diterbitkan pernyataan resmi dari pemerintah pusat bahwa keadaan sudah aman dari corona,” katanya. (*/ZE)