Pakar Hukum Unand Nilai Bupati Pessel Harus Diberhentikan Setelah Dilantik

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi menilai status Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar saat ini telah terpidana. Hal ini usai permohonan putusan kasasi Rusma ditolok Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang sudah terpidana (statusnya). Putusan MA itu inkrah, kalau inkrah ya permanen," kata Fahmi dihubungi langgam.id, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya jika mengunakan undang-undang pilkada, Rusma sebagai bupati terpilih Kabupaten Pesisir Selatan dalam proses pelantikan tetap bisa dilakukan. Namun setelah itu mestinya langsung diberhentikan.

"Tetap dilantik, setelah dilantik diberhentikan, itu aturan hukumnya. Kalau prosedur kepala daerah, karena beliau sudah terpidana dan itu putusan sudah inkrah dalam konteks pelantikan tetap dilantik," jelasnya.

Baca juga: MA Tolak Kasasinya, Bupati Pesisir Selatan: Saya Belum Dapat Salinan Surat Resmi

Hanya saja, kata dia, jika salinan putusan kasasi belum diterima semestinya pelantikan Rusma ditunda terlebih dahulu. "Mestinya tidak dilantik dulu, jika sudah keburu dilantik gimana lagi. Tunggu aja salinan putusan, baru kemudian diberhentikan," ujar peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand itu.

Rusma tidak mau terlalu banyak menanggapi soal ditolaknya kasasi itu. Politisi Partai Gerindra ini mengaku belum mendapat salinan putusan.

"Saya sampai sekarang belum mendapatkan salinan surat resminya," katanya singkat usai pelantikan di Gubernuran Sumbar.

Hal yang sama juga disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Pemerintah provinsi sampai sekarang juga belum menerima salinan keputusannya secara resmi. Sehingga belum ada tindaklanjut dari putusan itu.

"Kita belum ada menerima surat resmi, kalau nanti sudah ada surat resmi baru kita tindaklanjuti," ucap Mahyeldi. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Bupati Pesisir Selatan Larang Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapangan Terbuka
Pesisir Selatan Luncurkan Program Beasiswa Satu Kecamatan Satu Sarjana
Siswa SMAN 1 Pancung Soal, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Habib Burhan, terpilih sebagai calon Paskibraka
Siswa Asal Pessel Habib Burhan Terpilih Sebagai Calon Paskibraka Nasional
Soal Kasus Dugaan Pembunuhan di Padang Panjang, Polisi: Petunjuk CCTV Ada Tapi Gelap
Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan: Terungkap Tersangka Makan Daging Korban
Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan dua ekor sapi kurban untuk Kabupaten Pesisir Selatan pada Idul Adha 1446 H/2025 M.
Presiden Prabowo Salurkan 2 Ekor Sapi Kurban untuk Pesisir Selatan
KPU Kabupaten Pasaman menerima secara utuh putusan MK RI pasca calon Wakil Bupati Pasaman pada Pilkada 2024, Anggit Kurniawan Nasution
MK Perintahkan PSU, KPU Pasaman Tunggu Arahan Pusat
Ada 81 Lansia di Pesisir Selatan Berumur 100 Tahun, Tertua 109 Tahun
Ada 81 Lansia di Pesisir Selatan Berumur 100 Tahun, Tertua 109 Tahun