Pakar Hukum Unand Nilai Bupati Pessel Harus Diberhentikan Setelah Dilantik

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi menilai status Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar saat ini telah terpidana. Hal ini usai permohonan putusan kasasi Rusma ditolok Mahkamah Agung (MA).

“Sekarang sudah terpidana (statusnya). Putusan MA itu inkrah, kalau inkrah ya permanen,” kata Fahmi dihubungi langgam.id, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya jika mengunakan undang-undang pilkada, Rusma sebagai bupati terpilih Kabupaten Pesisir Selatan dalam proses pelantikan tetap bisa dilakukan. Namun setelah itu mestinya langsung diberhentikan.

“Tetap dilantik, setelah dilantik diberhentikan, itu aturan hukumnya. Kalau prosedur kepala daerah, karena beliau sudah terpidana dan itu putusan sudah inkrah dalam konteks pelantikan tetap dilantik,” jelasnya.

Baca juga: MA Tolak Kasasinya, Bupati Pesisir Selatan: Saya Belum Dapat Salinan Surat Resmi

Hanya saja, kata dia, jika salinan putusan kasasi belum diterima semestinya pelantikan Rusma ditunda terlebih dahulu. “Mestinya tidak dilantik dulu, jika sudah keburu dilantik gimana lagi. Tunggu aja salinan putusan, baru kemudian diberhentikan,” ujar peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand itu.

Rusma tidak mau terlalu banyak menanggapi soal ditolaknya kasasi itu. Politisi Partai Gerindra ini mengaku belum mendapat salinan putusan.

“Saya sampai sekarang belum mendapatkan salinan surat resminya,” katanya singkat usai pelantikan di Gubernuran Sumbar.

Hal yang sama juga disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Pemerintah provinsi sampai sekarang juga belum menerima salinan keputusannya secara resmi. Sehingga belum ada tindaklanjut dari putusan itu.

“Kita belum ada menerima surat resmi, kalau nanti sudah ada surat resmi baru kita tindaklanjuti,” ucap Mahyeldi. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Nagari Ampiang Parak Terima Sertifikat Tsunami Ready UNESCO
Nagari Ampiang Parak Terima Sertifikat Tsunami Ready UNESCO
Porprov Sumbar 2026 akan dihelat dari tanggal 2-14 Oktober 2026.
Pesisir Selatan Tetap Ikut Porprov Meski Anggaran Belum Cair, Atlet Berpotensi Berangkat Mandiri
Bangunan hotel dan rest area milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di kawasan Lembah Anai. (Dok. Istimewa)
Sengketa Bangunan PT HSH di Lembah Anai Berlanjut, Pemprov Sumbar Resmi Ajukan Kasasi
Basarnas Temukan 2 Nelayan yang Sempat Terombang-ambing di Perairan Pesisir Selatan
Basarnas Temukan 2 Nelayan yang Sempat Terombang-ambing di Perairan Pesisir Selatan
Kapal Rusak Mesin di Perairan Pesisir Selatan, 2 Nelayan Dilaporkan Terombang-ambing
Kapal Rusak Mesin di Perairan Pesisir Selatan, 2 Nelayan Dilaporkan Terombang-ambing
Wagub Vasko Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029
Wagub Vasko Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029