Pakar Hukum Unand Nilai Bupati Pessel Harus Diberhentikan Setelah Dilantik

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi menilai status Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar saat ini telah terpidana. Hal ini usai permohonan putusan kasasi Rusma ditolok Mahkamah Agung (MA).

“Sekarang sudah terpidana (statusnya). Putusan MA itu inkrah, kalau inkrah ya permanen,” kata Fahmi dihubungi langgam.id, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya jika mengunakan undang-undang pilkada, Rusma sebagai bupati terpilih Kabupaten Pesisir Selatan dalam proses pelantikan tetap bisa dilakukan. Namun setelah itu mestinya langsung diberhentikan.

“Tetap dilantik, setelah dilantik diberhentikan, itu aturan hukumnya. Kalau prosedur kepala daerah, karena beliau sudah terpidana dan itu putusan sudah inkrah dalam konteks pelantikan tetap dilantik,” jelasnya.

Baca juga: MA Tolak Kasasinya, Bupati Pesisir Selatan: Saya Belum Dapat Salinan Surat Resmi

Hanya saja, kata dia, jika salinan putusan kasasi belum diterima semestinya pelantikan Rusma ditunda terlebih dahulu. “Mestinya tidak dilantik dulu, jika sudah keburu dilantik gimana lagi. Tunggu aja salinan putusan, baru kemudian diberhentikan,” ujar peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand itu.

Rusma tidak mau terlalu banyak menanggapi soal ditolaknya kasasi itu. Politisi Partai Gerindra ini mengaku belum mendapat salinan putusan.

“Saya sampai sekarang belum mendapatkan salinan surat resminya,” katanya singkat usai pelantikan di Gubernuran Sumbar.

Hal yang sama juga disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Pemerintah provinsi sampai sekarang juga belum menerima salinan keputusannya secara resmi. Sehingga belum ada tindaklanjut dari putusan itu.

“Kita belum ada menerima surat resmi, kalau nanti sudah ada surat resmi baru kita tindaklanjuti,” ucap Mahyeldi. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Korban Terseret Ombak di Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal
Korban Terseret Ombak di Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Keluarga Minta Diusut Tuntas, Punggung Guru yang Meninggal di Mes Polisi Pesisir Selatan Memerah
Sosok mayat perempuan ditemukan di aliran sungai di Nagari Barung Barung Balantai, Kacamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan,
Kasus Guru PPPK Meninggal di Mes Polisi, Orang Tua Korban Beberkan Kejanggalan
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Guru PPPK Meninggal di Kamar Mes Polisi, Kasus Masih Diselidiki
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Pengusaha Dapur MBG di Pesisir Selatan Polisikan Yayasan dan Pemilik Lahan, Klaim Rugi Rp1 Miliar