Paguyuban Warga Aceh di Padang Dukung Fadly Amran-Maigus Nasir di Pilkada 2024

Infolanggam- Dukungan terhadap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang Fadly Amran-Maigus Nasir terus mengalir. Kali ini dukungan berasal dari paguyuban warga Aceh yang tinggal di Padang. 

Dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 1 itu diberikan langsung di Restoran Mie Aceh Bunda, di Padang, Sabtu (02/11/2024).

Fadly Amran berterimakasih kepada warga Padang asal Aceh. Kata dia, dukungan tersebut menjadi penyemangat tambahan dalam memperjuangkan visi dan misinya bagi masa depan Kota Padang. 

"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Aceh di sini. Dukungan ini tentu memberikan semangat tambahan bagi kami untuk terus berjuang mewujudkan visi dan misi yang kami bawa untuk Padang ke depan," ujarnya.

Fadly menilai, dukungan ini mencerminkan harapan besar dari berbagai kalangan masyarakat terhadap perubahan dan kemajuan di Padang. Ia juga menekankan pentingnya persatuan dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada, serta komitmen untuk mengakomodasi kebutuhan seluruh warga Padang.

Sementara itu, Maigus Nasir yang turut hadir dalam acara tersebut juga mengapresiasi dukungan dari warga Aceh. Ia meyakini bahwa Padang memiliki potensi menjadi kota yang lebih inklusif dan berkembang, melalui kerja sama semua elemen masyarakat.

Masyarakat Aceh yang hadir tampak antusias dalam memberikan dukungan, sambil menyampaikan aspirasi mereka terkait perubahan yang diharapkan. Mereka berharap pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir mampu membawa kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Padang jika terpilih dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota