MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh

MK Putuskan Tidak Menerima Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan tidak menerima permohonan ...Lanjutkan Membaca

Terbaru