Operasi Multi Sasaran, Polres Dharmasraya Tangkap 3 Tersangka Pelaku Judi Online

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta aparat gabungan dari Polsek di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menggelar operasi multi sasaran Singgalang 2022.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka pelaku judi online. Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, tiga pelaku tersebut ditangkap di Jorong Koto Ateh, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya.

Mereka masing-masing berinisial PI (33) sebagai bandar, ZL (41) sebagai pemasang dan RM (33) sebagai bandar. Polres Dharmasraya dalam keterangannya di situs resmi Polri pada Minggu (11/12/2022) menyebutkan, ketiganya ditangkap pada Kamis (8/12/2022) malam.

Penangkapan pertama terhadap pelaku judi online togel Waze Toto tersebut dilakukan terhadap PI dan ZL pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jorong Koto Ateh.

Baca Juga: Pria 41 Tahun dan 13 Paket Sabu Diamankan Polres Dharmasraya

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil judi togel online sebesar Rp611.000 dan dua unit telepon seluler.

Sepuluh menit kemudian, penangkapan kedua dilakukan terhadap RM. Dari pelaku ini, tim Satreskrim menyita barang bukti berupa Uang hasil judi online sebesar Rp1.784.000 dan dua unit telepon seluler.

Keterangan tersebut menyebutkan, saat personil gabungan sedang patroli, masyarakat memberi informasi beberapa orang sedang melakukan judi totel online. Personil di bawah pimpinan Ipda Agung langsung menuju ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti.

Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi mengatakan, bahwa penangkapan pelaku judi online jenis togel ini untuk membersihkan wilayah hukum Polres Dharmasraya dari perjudian.

Ia mengimbau agar masyarakat menjauhi praktik perjudian dan bila mengetahui praktik perjudian agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Saat ini ke tiga pelaku dan barang Buktinya berada di Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 303 Jo bis 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun". (*/SS)

Baca Juga

Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Dharmasraya melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Ketupat Singgalang 2024" dalam rangka pengamanan Idul Fitri
Polres Dharmasraya Kerahkan 210 Personel Amankan Lebaran 2024
Kapolres Dharmasraya Berganti, AKBP Bagus Ikhwan Siap Bersinergi
Kapolres Dharmasraya Berganti, AKBP Bagus Ikhwan Siap Bersinergi
Kapolres Dharmasraya Resmikan Jalan Mako Polres dengan Nama Tantya Sudirajaty
Kapolres Dharmasraya Resmikan Jalan Mako Polres dengan Nama Tantya Sudirajaty
Forkopimda Dharmasraya Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Taratak Tinggi
Forkopimda Dharmasraya Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Taratak Tinggi
Polres Dharmasraya Goro Bersama TNI di RTH Sungai Kambut
Polres Dharmasraya Goro Bersama TNI di RTH Sungai Kambut