OPD Pemko Padang Dilarang Rekrut Pegawai Honorer

OPD Pemko Padang Dilarang Rekrut Pegawai Honorer

Apel ASN Pemko Padang. (Foto: Prokopim Padang)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melarang seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merekrut pegawai honorer baru.

Jika tetap ditemukan adanya perekrutan, OPD terkait akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengembalikan uang negara yang digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan seiring dengan pengangkatan seluruh pegawai honorer yang telah bekerja minimal dua tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat pada 2025.

"Dengan telah diangkatnya seluruh pegawai honorer tahun ini, tidak ada lagi alasan untuk merekrut pegawai honorer baru. Ini sudah menjadi peraturan pemerintah pusat yang harus ditaati," ujar Mairizon, dikutip dari Infopublik, Rabu (5/2/2025).

Pemkot Padang saat ini tengah melaksanakan proses seleksi PPPK, dengan total kuota sebanyak 4.899 orang.

  • Seleksi tahap 1 telah selesai pada Desember 2024 lalu, dengan 2.933 peserta.
  • Seleksi tahap 2 akan digelar pada 16-17 Mei 2025, yang akan diikuti oleh 1.966 peserta.
  • Penyerahan SK PPPK dijadwalkan berlangsung serentak pada Juli 2025, mencakup peserta yang lolos di tahap 1 dan tahap 2.

Mairizon menekankan bahwa dalam seleksi PPPK ini, tidak ada istilah tidak lulus, melainkan tertunda (R3).

"Formasi yang tersedia memang terbatas, sehingga jika jumlah pelamar lebih banyak dari kuota, ada yang harus menunggu sampai formasi berikutnya dibuka," jelasnya.

Sebagian besar PPPK yang diterima berasal dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan, sementara seleksi untuk guru telah diselesaikan pada tahun 2023.

Para pegawai PPPK yang telah dinyatakan lulus akan tetap ditempatkan di OPD asal mereka, dengan masa kontrak selama 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.

"Kami meminta agar PPPK yang telah diterima tetap bekerja dengan baik dan meningkatkan kinerja mereka. Evaluasi setelah 5 tahun akan menentukan apakah kontrak mereka diperpanjang atau tidak," imbuh Mairizon.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Padang berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pegawai dan memastikan keberlanjutan sistem kepegawaian yang lebih profesional serta transparan. (*/Fs)

Baca Juga

Pemko Padang menggelar Padang Festival Kulek-Kulek di Lapangan Apeksi Balai Kota Padang. Event yang baru pertama kali dilaksanakan
250 Pelaku UMKM Ikuti Event Padang Festival Kulek-Kulek Edisi Pertama
Dinas Kesehatan Kota Padang menyebut sebanyak 24 Puskemas di Kota Padang akan melayani Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat Padang.
24 Puskemas di Padang Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pasar Murah Pemko Padang, Harga Terjangkau dan Ada Diskon
Pasar Murah Pemko Padang, Harga Terjangkau dan Ada Diskon
Pesantren Ramadan di Padang Bakal Digelar di 1.100 Masjid dan Musala
Pesantren Ramadan di Padang Bakal Digelar di 1.100 Masjid dan Musala
Pemko Padang melalui Dinas Perdagangan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Padang menggelar pasar murah di delapan kecamatan.Pasar murah ini
Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Pemko Padang Gelar Pasar Murah
Pemko Siapkan Sentra Rendang Padang Jadi Destinasi Kuliner Ikonik
Pemko Siapkan Sentra Rendang Padang Jadi Destinasi Kuliner Ikonik