Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) mewanti-wanti komite sekolah yang masih melakukan pungutan uang kepada siswa saat kondisi pendemi ini.
Sebab, Ombudsman masih menerima informasi dari orang tua siswa bahwasanya masih adanya pungutan uang dilakukan komite sekolah di Kota Padang.
Padahal Dinas Pendidikan Sumbar yang menindaklanjuti surat kementerian telah mengeluarkan surat edaran. salah satu poin surat edaran itu berbunyi bahwasannya satuan pendidikan dan komite sekolah diminta melakukan evaluasi terhadap program sekolah dan tidak meminta sumbangan dari orang tua/wali peserta didik yang terdampak pandemi covid-19.
"Edaran Kementerian sudah diteruskan ke dinas pendidikan, tapi kami masih menerima informasi masih ada permintaan sumbangan di sekolah pada masa pandemi terhadap siswa," ujar Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Minggu (18/10/2020).
Menurut Adel, semestinya saat kondisi saat ini permintaan sumbangan kepada siswa tidak relevan lagi. Marena proses belajar mengajar sisea dilakukan di rumah.
"Justru orang tua mengeluarkan uang untuk kebutuhan internet belajar online. Semestinya komite sekolah menghentikan sementara sumbangan itu sesuai surat edaran kementerian dan dinas provinsi," katanya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar masih mempelajari terkait persoalan ini, untuk mencari tahu pihak sekolah yang melakukan pungutan kepada siswa. Orang tua siswa yang mendapat informasi masalah ini juga bisa langsung melapor.
"Boleh juga masyarakat yang mendapat informasi, lapor ke ombudsman. Pungutan ini terjadi saat siswa mengantarkan tugas dan menyerahkan mid rapor, pernah terjadi penahan rapor dan ini jelas maladministrasi," tuturnya. (Irwanda/Osh)