Langgam.id - Ombudsman Sumatra Barat (Sumbar) akan melakukan pemantauan lapangan dalam pelaksanaan protokol kesehatan pada hari pencoblosan pilkada 2020. Pemantauan lapangan tersebut merupakan program Ombudsman RI di seluruh Indonesia untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara, agar keamanan dan kesehatan masyarakat dapat terjamin.
"Ini menjadi program Ombudsman RI se-Indonesia dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Mulai dari pengecekan suhu tubuh pemilih, ketersediaan alat pelindung diri seperti sarung tangan, alat pencoblos, ketaatan petugas PPS dalam protokol kesehatan dan alur pemilihan di TPS," ujar Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Hariani, Selasa (8/12/2020).
Dalam pemantauan itu, Ombudsman Sumbar akan menurunkan beberapa personil yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2020. Personil ini nantinya akan mengawasi pelanggaran yang terjadi.
"Pengaturan jadwal kedatangan memilih, penyediaan tempat cuci tangan, penggunaan masker, jarak kursi pagi masyarakat yg menunggu giliran, tempat sampah, meneteskan tinta sampai upaya petugas mengantisipasi keramaian atau kerumunan di TPS," imbuh Yefri.
Selain itu, bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran protokol kesehatan di TPS dapat menghubungi Ombudsman Sumbar melalui nomor 0811 955 3737, atau di alamat email pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id. (Fath/ABW)