Ombudsman Sumbar Dalami Laporan Kafilah yang Gagal Jadi Peserta MTQ Nasional

Ombudsman Sumbar Dalami Laporan Kafilah yang Gagal Jadi Peserta MTQ Nasional

Kafilah MTQ melapor ke Ombudsman Sumbar. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima laporan sejumlah kafilah yang tak bisa jadi peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional 2020 karena digagalkan seleksi oleh Musabaqah Tilawatil Quran (LPTQ) Sumbar. Meski banyak, Ombudsman mengkerucutkan menjadi 2 laporan saja.

"Ada beberapa orang, tetapi kita kerucutkan menjadi dua laporan saja, rata-rata laporannya sama, pada intinya sama terkait keikutsertaan peserta," Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Sumbar Syauqi Al Faruqi, Senin (19/10/2020).

Laporan pertama ada pada cabang tilawah, dan laporan ke dua ada pada cabang qiraah. Ada beberapa dugaan yang harus dibuktikan terkait prosesnya. Ada temuan dari peserta cara rekrutmen berbeda dari awalnya.

"Kami selaku pengawas di Ombudsman akan mengawasi hal tersebut, pada proses pemeriksaan kita buktikan nantinya," katanya.

Baca juga: Lapor ke Umbudsman, Kafilah MTQ: LPTQ Tak Berpihak ke Anak Sumbar

Ia mengatakan ada dugaan terjadinya maladministrasi terkait seleksi peserta MTQ. Nantinya Ombudsman akan lakukan verifikasi secara formil dan materil sehingga bisa memutuskan tindak lanjut selanjutnya.

"Untuk menentukan maldaministrasinya apa kita terlebih dahulu melihat berkas-berkas dan laporan yang diberikan, nanti kita bisa menentukan apakah ada maladministrasi atau tidak," katanya.

Dugaan awal menurutnya terjadi penyimpangan administrasi dan prosedur atau tata cara penyeleksian. Sementara untuk pembuktian dugaan tersebut, segera dilakukan pemeriksaan.

Dalam tahapan pemeriksaan ada berupa pengiriman surat, verifikasi langsung, atau verifikasi langsung dengan cara memanggil pihak terkait.

Sebelumnya, sejumlah kafilah Sumatra Barat (Sumbar) yang gagal mengikuti seleksi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke XXVIII 2020 melapor ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Laporan dilakukan karena komplain terhadap keputusan panitia.

“Kita mengadu dalam rangka mencari keadilan, karena LPTQ membuat satu aturan yang tidak berpihak kepada anak-anak Sumbar,” kata perwakilan kafilah, Ridwan, Senin (19/10/2020). (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
Ini Hasil Penilaian Pelayanan Publik 19 Pemda di Sumbar Tahun 2024, Pemkab Solok Nomor 1
Asisten Muda II, Adel Wahidi kini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Masa Jabatan Yefni Hariani Berakhir, Adel Wahidi Jadi Pjs Kepala Ombudsman Sumbar
Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
18 Kabupaten/Kota di Sumbar Raih Rapor Hijau dari Ombudsman, 1 Daerah Zona Kuning
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sumbar Terima 329 Laporan Masyarakat Sepanjang 2023
Kolom Adel Wahidi.
Ihwal Pemberhentian Perangkat Nagari
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sayangkan Sikap Gubernur Sumbar yang Enggan Temui Warga Air Bangis