Ombudsman Sumbar Dalami Laporan Kafilah yang Gagal Jadi Peserta MTQ Nasional

Ombudsman Sumbar Dalami Laporan Kafilah yang Gagal Jadi Peserta MTQ Nasional

Kafilah MTQ melapor ke Ombudsman Sumbar. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id – Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima laporan sejumlah kafilah yang tak bisa jadi peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional 2020 karena digagalkan seleksi oleh Musabaqah Tilawatil Quran (LPTQ) Sumbar. Meski banyak, Ombudsman mengkerucutkan menjadi 2 laporan saja.

“Ada beberapa orang, tetapi kita kerucutkan menjadi dua laporan saja, rata-rata laporannya sama, pada intinya sama terkait keikutsertaan peserta,” Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Sumbar Syauqi Al Faruqi, Senin (19/10/2020).

Laporan pertama ada pada cabang tilawah, dan laporan ke dua ada pada cabang qiraah. Ada beberapa dugaan yang harus dibuktikan terkait prosesnya. Ada temuan dari peserta cara rekrutmen berbeda dari awalnya.

“Kami selaku pengawas di Ombudsman akan mengawasi hal tersebut, pada proses pemeriksaan kita buktikan nantinya,” katanya.

Baca juga: Lapor ke Umbudsman, Kafilah MTQ: LPTQ Tak Berpihak ke Anak Sumbar

Ia mengatakan ada dugaan terjadinya maladministrasi terkait seleksi peserta MTQ. Nantinya Ombudsman akan lakukan verifikasi secara formil dan materil sehingga bisa memutuskan tindak lanjut selanjutnya.

“Untuk menentukan maldaministrasinya apa kita terlebih dahulu melihat berkas-berkas dan laporan yang diberikan, nanti kita bisa menentukan apakah ada maladministrasi atau tidak,” katanya.

Dugaan awal menurutnya terjadi penyimpangan administrasi dan prosedur atau tata cara penyeleksian. Sementara untuk pembuktian dugaan tersebut, segera dilakukan pemeriksaan.

Dalam tahapan pemeriksaan ada berupa pengiriman surat, verifikasi langsung, atau verifikasi langsung dengan cara memanggil pihak terkait.

Sebelumnya, sejumlah kafilah Sumatra Barat (Sumbar) yang gagal mengikuti seleksi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke XXVIII 2020 melapor ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Laporan dilakukan karena komplain terhadap keputusan panitia.

“Kita mengadu dalam rangka mencari keadilan, karena LPTQ membuat satu aturan yang tidak berpihak kepada anak-anak Sumbar,” kata perwakilan kafilah, Ridwan, Senin (19/10/2020). (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Ombudsman Soroti Website SPMB Padang Eror, Berpotensi Maladministrasi
Ombudsman Soroti Website SPMB Padang Eror, Berpotensi Maladministrasi
Hari pertama pendaftaran tahap I Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD negeri di Padang tahun 2024 sudah mulai ramai calon siswa
Ombudsman Sumbar Ajak Masyarakat Aktif Awasi SPMB 2026, Laporkan Dugaan Pelanggaran
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Barat mengungkap temuan maladminitrasi dalam penertiban Kawasan Lembah Anai oleh Gubernur Sumbar.
Penertiban Kawasan Lembah Anai Oleh Gubernur Sumbar, Ombudsman Temukan Maladminitrasi
Temui Ombudsman, Dirlantas Polda Sumbar Janji Berantas Pungli di Samsat
Temui Ombudsman, Dirlantas Polda Sumbar Janji Berantas Pungli di Samsat
Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Barat mengungkap temuan maladminitrasi dalam penertiban Kawasan Lembah Anai oleh Gubernur Sumbar.
Kata Ombudsman Soal Guru Lulusan PPG Gagal Ikuti Seleksi PPPK di Pariaman