Ombudsman Minta Pemeriksaan Sekda Padang yang Dinonaktifkan Dilakukan Secara Terbuka

Langgam.id-Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. [foto: Ist]

Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) ikut memantau penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Keputusan tersebut berpotensi maladministrasi.

Sekda Padang Amasrul diketahui per tanggal 3 Agustus 2021 dinonaktifkan Wako Padang setelah dilakukan pemeriksaan. Penonaktifan ini dilakukan karena Amasrul dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, bahwa sekda berperan dalam membantu kepala daerah menyusun program kerja dan mengkoordinasikan seluruh satuan kerja.

Selain merupakan jabatan tinggi di daerah terang Yefri, posisi sekda juga cukup strategis sehingga rawan dipolitisasi.

Baca juga: Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul karena Dugaan Pelanggaran Disiplin

“Kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk mengganti sekda jika bekerja tidak professional dan maksimal yang mengakibatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan berjalan tidak efektif dan efisien," katanya, Kamis (5/8/2021).

Namun ungkap Yefri, pihaknya mengingatkan bahwa sekda diangkat melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Yaitu, berdasarkan hasil lelang jabatan atau seleksi secara terbuka dan kompetitif.

"Sehingga pemberhentiannya juga harus melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ucap Yefri.

Ia menjelaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mendorong penyelesaian saat ini yang ada di Inspektorat Provinsi dilaksanakan terbuka, transparan dan sesuai dengan aturan.

Baca juga: Wali Kota Padang Tunjuk Asisten I Edi Hasymi Jadi Plh Sekda

"Kalau bisa laporan akhirnya dipublikasikan ke publik. Semoga dengan penonaktifan sekda ini, diharapkan tidak akan mempengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan," harapnya.

Yefri menyampaikan, bahwa Hendri Septa harus bijak dan hati-hati mengambil kebijakan. Dengan kesendiriannya menjabat saat ini di Kota Padang, banyak potensi maladministrasi mungkin terjadi.

"Sejak dilantik jadi Wali Kota Padang, dia sudah dapat peringatan dari KASN dalam mengganti pejabat dijajarannya," katanya.

Baca Juga

Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Semen Padang FC harus menelan kekalahan dengan skor akhir 2-0 saat menghadapi Persib Bandung pada putaran pertama liga Super League
Laga Perdana, Semen Padang FC Kalah 0-2 dari Persib Bandung
Laga Perdana Semen Padang FC, Eduardo Almeida Pede Hadapi Persib Bandung
Laga Perdana Semen Padang FC, Eduardo Almeida Pede Hadapi Persib Bandung
Daftar Nomor Punggung Pemain Semen Padang FC di Super League, Irsyad Maulana Kembali Kenakan Nomor 88
Daftar Nomor Punggung Pemain Semen Padang FC di Super League, Irsyad Maulana Kembali Kenakan Nomor 88