Ombudsman Minta Pemeriksaan Sekda Padang yang Dinonaktifkan Dilakukan Secara Terbuka

Langgam.id-Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. [foto: Ist]

Langgam.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) ikut memantau penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Keputusan tersebut berpotensi maladministrasi.

Sekda Padang Amasrul diketahui per tanggal 3 Agustus 2021 dinonaktifkan Wako Padang setelah dilakukan pemeriksaan. Penonaktifan ini dilakukan karena Amasrul dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, bahwa sekda berperan dalam membantu kepala daerah menyusun program kerja dan mengkoordinasikan seluruh satuan kerja.

Selain merupakan jabatan tinggi di daerah terang Yefri, posisi sekda juga cukup strategis sehingga rawan dipolitisasi.

Baca juga: Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda Amasrul karena Dugaan Pelanggaran Disiplin

“Kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk mengganti sekda jika bekerja tidak professional dan maksimal yang mengakibatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan berjalan tidak efektif dan efisien,” katanya, Kamis (5/8/2021).

Namun ungkap Yefri, pihaknya mengingatkan bahwa sekda diangkat melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Yaitu, berdasarkan hasil lelang jabatan atau seleksi secara terbuka dan kompetitif.

“Sehingga pemberhentiannya juga harus melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ucap Yefri.

Ia menjelaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mendorong penyelesaian saat ini yang ada di Inspektorat Provinsi dilaksanakan terbuka, transparan dan sesuai dengan aturan.

Baca juga: Wali Kota Padang Tunjuk Asisten I Edi Hasymi Jadi Plh Sekda

“Kalau bisa laporan akhirnya dipublikasikan ke publik. Semoga dengan penonaktifan sekda ini, diharapkan tidak akan mempengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” harapnya.

Yefri menyampaikan, bahwa Hendri Septa harus bijak dan hati-hati mengambil kebijakan. Dengan kesendiriannya menjabat saat ini di Kota Padang, banyak potensi maladministrasi mungkin terjadi.

“Sejak dilantik jadi Wali Kota Padang, dia sudah dapat peringatan dari KASN dalam mengganti pejabat dijajarannya,” katanya.

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana