Oknum Polisi Polres Padang Pariaman Diduga Aniaya Remaja

Oknum Polisi Polres Padang Pariaman Diduga Aniaya Remaja

Korban yang diduga mengalami kekerasan oleh oknum polisi Polsek Nan Sabaris saat berada di LBH Padang (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id – Diduga mengalami tindak kekerasan oleh oknum polisi, orang tua seorang remaja bernama Rahmad Kurniawan (19) mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Informasi yang diterima langggam.id dari LBH Padang, Rahmad diduga mengalami tindak kekerasan oleh oknum anggota Polsek Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman. Korban yang tercatat sebagai warga Pauh Kamba ini ditangkap petugas Polsek setempat pada Rabu, (3/7/2019) lalu.

Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, korban ditangkap saat tidur dikediamannya oleh 6 orang anggota polisi tanpa surat perintah. Ia ditangkap atas tuduhan mencuri uang tetangga sebesar Rp1,4 juta.

“Korban dipukul dibagian wajah. Lalu digiring ke kantor Polsek Nan Sabaris,” kata Indira Suryani di kantor LBH Padang, Kamis (18/7/2019) sore.

Lebih lanjut Indira memaparkan, sesampainya di Mapolsek, korban diancam dan dipukuli hingga akhirnya korban menjawab uang tersebut berada di saku-saku celana jeans yang tergantung di rumahnya. Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan uang tersebut.

Esok harinya Kamis (4/7/2019) tengah malam, terang Indira, korban diantar pulang oleh anggota Polsek tersebut. Lantas, pihak kepolisian meminta maaf atas kelalaian dari anggotanya dalam penangkapan tersebut.

“Hanya saja, Rahmad dikembalikan dengan sejumlah luka-luka dan lebam di sekujur tubuh,” katanya.

LBH pun mendampingi korban untuk menuntut kebenaran. Pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar. Namun, laporannya ditolak dan pihaknya akan kembali mencoba melaporkan kasus tersebut.

Anggota LBH Padang Aulia Rizal mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Sumbar pada Kamis, (18/7/2019) sekitar pukul 11:00 WIB. Petugas sudah meminta keterangan sekitar dua jam lamanya dari pihak LBH dan korban sendiri.

“Polda tidak bisa menerima dan meminta korban melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman,” katanya.

Menurut Aulia, salah satu alasan Polda Sumbar menolak laporan tersebut karena menganggap dugaan penganiayaan ini kasus ringan. Kendala lain adalah karena tidak adanya saksi yang bisa diminta keterangan. Lantas, ada SOP yang tidak membolehkan Polda menerima laporan ini karena prosesnya harus berjenjang dari Polres Padang Pariaman terlebih dahulu.

LBH menanyakan soal SOP tersebut, namun petugas di Polda Sumbar tidak bisa menunjukkannya. Aulia juga sudah sampai berurusan dengan bagian Reskrimum. Namun laporannya tetap ditolak.

“Padahal ini dugaan penyiksaan yang dilakukan pejabat. Kami menilai kemunduran bagi kepolisian di hari Bhayangkara,” katanya.

Sementara itu, ibu korban Daini (63) berharap anaknya segera mendapat keadilan. Ia berhara oknum-oknum yang melakukan penyiksaan terhadap buah hatinya segera mendapat hukuman yang setimpal.

“Lukanya memang mulai mengering. Saya ingin ada keadilan buat anak saya,” harapnya.

Daini mengaku mendapat tawaran uang dari pimpinan di Nagari setempat agar tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Namun, ia tetap ingin keadilan hadir untuk anaknya.

“Seberapapun saya ditawarkan uang. Tapi anak saya lebih berharga dari uang,” katanya.

Terpisah, Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Ony Trimurti Nugroho mengaku belum mengetahui informasi terkait laporan LBH Padang tentang dugaan kekerasan tersebut.

“Mungkin diarahkan ke Padang Pariaman, bukan ditolak itu, daripada nanti dua kali lapor. Jadi diarahkan ke Padang Pariaman,” katanya.

Menurutnya, tidak mungkin satu kasus ditangani bersamaan oleh Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman. Hal tersebut telah sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Biar saja ditangani oleh Padang Pariaman. Tapi kalau ditangani nanti tidak profesional, saya panggil penyidiknya,” katanya.

Ia mengatakan, kasus akan ditarik Polda Sumbar jika Polres Padang Pariaman tidak mampu menangani kasus tersebut. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Mahkamah Adat Polisikan Abu Janda Soal Sumbar Barbar: Masyarakat Minangkabau Beradat! 
Mahkamah Adat Polisikan Abu Janda Soal Sumbar Barbar: Masyarakat Minangkabau Beradat! 
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Resmob Polda Sumbar Buka Hotline Pengaduan Tindak Pidana, Catat Ini Nomornya
Daftar Kapolda Sumbar 10 Tahun Terakhir, Ada Teddy Minahasa hingga Djati Wiyoto
Daftar Kapolda Sumbar 10 Tahun Terakhir, Ada Teddy Minahasa hingga Djati Wiyoto
Sidak 6 SPBU di Padang, Polisi Temukan Tangki Kendaraan Modifikasi hingga Nopol Ganda
Sidak 6 SPBU di Padang, Polisi Temukan Tangki Kendaraan Modifikasi hingga Nopol Ganda
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang