Oknum Dekan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Oknum Dekan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Ilustrasi pelecehan. [pixabay.com]

Langgam.id – Oknum dekan salah satu universitas ternama di Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada mahasiswi oleh Penyidik Kepolisian Daerah Riau. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto pada Kamis (18/11/2021).

Sunarto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan Rabu (17/11/2021) setelah melalui proses gelar perkara. Tersangka berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH,” kata Sunarto seperti dikutip Langgam.id dari Tempo.co.

Dijelaskan Sunarto, SH ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya menghimpun keterangan saksi dan sejumlah barang bukti. Lalu, statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam waktu dekat SH akan mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum.

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SH terkuak setelah adanya unggahan pengakuan seorang mahasiswi bimbingan tersangka di akun Instagram Komahi Universitas Riau. Korban mengaku mengalami pelecehan saat sedang menjalani proses bimbingan skripsi.

Pasca unggahan tersebut, korban bersama dengan LBH Pekanbaru melaporkan SH ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. (*/Mg. Dewi)

Tag:

Baca Juga

PT Pertamina (Persero) gratiskan 654 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan kemanusiaan ke Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat
Operasi Kemanusiaan Sumatra, Pertamina Gratiskan 654 Ribu Liter BBM dan 1.500 Tabung LPG
Pertina Padang Panjang Hidupkan Latih Tanding Tinju Amatir se-Sumbar
KONI Mentawai Ajukan Kesiapan jadi Tuan Rumah 5 Cabor Porprov Sumbar 2026
Perlindungan Konsumen, Gubernur Tegaskan Produk yang Beredar di Sumbar Wajib Penuhi Sertifikat Halal
Perlindungan Konsumen, Gubernur Tegaskan Produk yang Beredar di Sumbar Wajib Penuhi Sertifikat Halal
Sepanjang 2025, BEI Catat Jumlah Investor Pasar Modal di Sumbar Tembus 275.772 SID
Sepanjang 2025, BEI Catat Jumlah Investor Pasar Modal di Sumbar Tembus 275.772 SID
Ar Risalah Buka Gelombang 2 Pendaftaran untuk SMP dan MA, Ini Jadwalnya
Ar Risalah Buka Gelombang 2 Pendaftaran untuk SMP dan MA, Ini Jadwalnya
Berlaga di Liga 4 Sumbar, PSP Padang Dapat Suntikan Dana Rp1 Miliar dari Pemko
Berlaga di Liga 4 Sumbar, PSP Padang Dapat Suntikan Dana Rp1 Miliar dari Pemko