OJK Perkuat Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

OJK Perkuat Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan program Ekosistem Keuangan Inklusif di Wilayah Pedesaan. (Foto: Langgam)

Langgam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK ini menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi, Selasa (9/1/2024).

Penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini juga mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa.

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica.

Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:

  • Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
  • Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang;
  • Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
  • Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
  • Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
  • Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
  • Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
  • Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
  • Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
  • Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
  • Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

15 Puskesmas di Dharmasraya Dikerahkan Bagikan Masker kepada Anak Sekolah
15 Puskesmas di Dharmasraya Dikerahkan Bagikan Masker kepada Anak Sekolah
Pemko Padang Siapkan Infrastruktur untuk Pembangunan SMK 11 di Kuranji
Pemko Padang Siapkan Infrastruktur untuk Pembangunan SMK 11 di Kuranji
UMK Binaan KAI Sumbar Raih Terbaik II Penghargaan Industri Halal Nasional 2026
UMK Binaan KAI Sumbar Raih Terbaik II Penghargaan Industri Halal Nasional 2026
Gubernur Minta RSUD Mohammad Natsir Pertahankan Akreditasi Paripurna dan Tingkatkan Mutu Layanan
Gubernur Minta RSUD Mohammad Natsir Pertahankan Akreditasi Paripurna dan Tingkatkan Mutu Layanan
Mark Yunan Sirhan Terpilih Pimpin DPP Nasional IKTB
Mark Yunan Sirhan Terpilih Pimpin DPP Nasional IKTB
Sempat Dicuri, Peralatan EWS Banjir di Padang Kembali Dipasang
Sempat Dicuri, Peralatan EWS Banjir di Padang Kembali Dipasang