Langgam.id - Wisatawan yang berkunjung ke objek wisata di Kota Padang wajib menunjukan kartu vaksin covid-19.
Salah satu objek wisata yang telah menerapkan aturan tersebut yakni wisata Pantai Air Manis.
Public Relation (PR) Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Varize Yudhistira mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut seiring dengan keluarnya aturan yang membolehkan dibukanya kembali objek wisata di Kota Padang.
"Objek wisata pantai Air Manis sudah dibuka sejak dua hari lalu. Sesuai arahan Pemko, para pengunjung wajib mematuhi persyaratan yakni menunjukkan kartu vaksin sebagai bukti telah mengikuti program vaksinasi," ujar Varize, Jumat (27/8/2021).
Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah petugas yang akan akan berpatroli untuk memastikan para pengunjung tetap menerapkan prokes covid-19.
Baca juga: PPKM Level 4, Bioskop di Padang Boleh Beroperasi
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kota Padang, Diko Eka Putra menyebut aturan tersebut akan diberlakukan di semua objek wisata yang dikelola Pemko Padang
"Langkah ini juga sebagai upaya mendukung program vaksinasi bagi warga yang dilakukan pemerintah," ujar Diko.
Ia berharap sektor pariwisata dapat kembali bergerak, sehingga ikut menunjang peningkatan perekonomian masyarakat di tengah pandemi. Namun tidak mengabaikan protokol kesehatan.