Langgam.id - Seorang sopir truk ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan nyambi sebagai pengedar narkoba di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Tersangka berinisial EC (49) diamankan saat menimbang sabu-sabu.
Penangkapan tersangka berlangsung di Sebuah Pondok Area PPI Kompleks PT Semen Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB malam. Sejumlah barang bukti disita pihak kepolisian.
Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Diketahui, sekitar lokasi penangkapan dijadikan lokasi pesta narkoba.
"Saat melakukan penangkapan di sana ditemukan enam orang di dalam rumah. Mereka telah melakukan pesta sabu. Dari beberapa orang yang diamankan, satu diantaranya bandar sabu berinisial EC merupakan sopir truk," kata Edriyan kepada wartawan di mapolsek Lubuk Kilangan, Rabu (26/8/2020).
Ia mengungkapkan, dari tangan EC disita sabu-sabu seberat kurang lebih 15 gram. Selain itu sejumlah barang bukti lainnya yaitu uang tunai Rp2 juta hasil penjualan, plastik bungkus hingga alat timbangan digital.
"Kami baru menetapkan satu orang tersangka yaitu EC, dia saat ditangkap sedang menimbang sabu. Untuk lima orang yang kami amankan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, EC yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar sabu dijerat pasal 112 Jo 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (Irwanda/ICA)