Langgam.id - Kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu di dalam kamar tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Sijunjung, seorang narapidana bernama Riyandri Restu Fauzi (20) terpaksa berurusan kembali dengan pihak kepolisian.
Tersangka diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung pada Senin (1/7/2019) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Pengungkapan kasus penyalahgunaa narkotika ini berawal dari koordinasi Polisi dengan pihak Lapas Klas II B Sijunjung.
"Penangkapan berawal dari anggota Satresnarkoba kami yang mendapatkan informasi bahwa ada narapidana yang melakukan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas. Lalu Kasat Resnarkoba meminta bantuan kepada Kalapas untuk melakukan razia di dalam kamar yang berada di Lapas," kata AKBP Driharto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/7/2019).
Saat dilakukan razia, petugass mendapati sabu di dalam kasur yang berada di kamar nomor satu 1 Lapas. Barang haram tersebut dibungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 5 buah plastik bersikan serbuk kristal diduga berisi sabu. Selain itu, juga terdapat tujuh plastik diduga juga sabu.
"Narapidana ini mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu yang di dapat dari temannya di Padang. Kemudian atas kejadian tersebut Kasat Resnarkoba beserta anggota membawa narapidana dan barang bukti ke Mapolres untuk melakukan interogasi dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Dari hasil interogasi, kata Driharto, narapidana ini mendapat narkoba dari luar Lapas dengan cara dilempar oleh rekannya ke dalam melewati tembok. Pihaknya juga telah melakukan pengintaian di lokasi pelemparan, namun sampai sekarang rekan tersangka yang melempar narkoba masih buron.
"Maka kita amati sampai malam, tapi hasilnya masih nihil. Kalau untuk narapidana ini sudah penahanan dan proses sidik," tegas Driharto. (Irwanda/RC)