Langgam.id - Nurani Perempuan Women’s Crisis Center, bakal menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas kasus penggrebekan prostitusi online yang dilakukan anggota DPR RI, Andre Rosiade, bersama pihak kepolisian. Mereka mengganggap, kehadiran Andre dalam penggrebekan itu dianggap tidak sesuai tupoksi.
"Kami akan menyurati MKD terkait penindakan Andre Rosiade yang tidak sesuai dengan tupoksinya sebagai anggota DPR RI Komisi VI. Itu rencana yang akan kami lakukan selanjutnya," kata Plt Direktur Nurani Perempuan Women’s Crisis Center, Rahmi Merry Yenti, Jumat (7/2/2020).
Baca juga : Minta Bebaskan NN, Nurani Perempuan dan Jaringan Galang Petisi
Merry mengatakan, pihaknya juga akan melayangkan surat terbuka kepada Andre Rosiade agar meminta maaf ke publik terkait yang dilakukannya. Apa yang dilakukannya tersebut sangat merendahkan perempuan.
"Kami memberikan surat terbuka untuk Andre Rosiade dan Gerindra. Tuntutan dalam surat itu salah satunya meminta Andre Rosiade meminta maaf ke publik karena merendahkan perempuan," ujarnya.
Nurani Perempuan Women’s Crisis Center akan terus mengawal kasus yang menimpa NN. Bahkan dukungan terus mengalir dari semua jaringan, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sekarang kuasa hukum NN dari Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak, mereka sepenuhnya mendampingi. Begitupun kami dari semuanya," jelasnya.
Terkait petisi bebas NN, Merry mengatakan, dalam waktu dekat akan diserahkan ke Polda Sumbar. Diharapkan, dengan petisi ini ke depan pihak berwenang harus melakukan penindakan penggrebekan dan lainnya sesuai standar operasional prosedur.
"Tidak asalan. Kalau ada pelaporan, kalau pelapor punya jabatan lalu main langsung, tentu engga bisa. Harus sesuai standar operasional prosedur yang ada. Kami tidak mau tindakan seperti ini terjadi kembali," tuturnya.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari Andre Rosiade yang selaku informan. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti dan didapat dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah NN yang merupakan pekerja seks dan AS sebagai muncikari. Keduanya dijerat undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 506 KUHP. (Irwanda/ICA)