Niniak Mamak di Agam Diminta Jadi Ujung Tombak Penyelesaian Tanah Ulayat

Langgam.id - Niniak Mamak di Kabupaten Agam diminta menjadi ujung tombang dalam penyelesaian persoalan tanah ulayat.

Bupati Agam, Andri Warman (tengah) menjadi narasumber Lokakarya dalam rangka mendorong pengakuan legal atas tanah ulayat melalui kebijakan daerah, untuk memperkuat hak-hak masyarakat hukum atas tanah, hutan, dan sumber daya agraria di Kabupaten Agam dan Pasaman Barat, yang digelar di Hotel Nuansa Maninjau. [Foto: Dok. AmcNews]

Langgam.id - Niniak Mamak di Kabupaten Agam diminta menjadi ujung tombang dalam penyelesaian persoalan tanah ulayat dan dapat memberikan ide serta gagasan untuk penyelesaian persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman saat menjadi narasumber Lokakarya dalam rangka mendorong pengakuan legal atas tanah ulayat melalui kebijakan daerah, untuk memperkuat hak-hak masyarakat hukum atas tanah, hutan, dan sumber daya agraria di Kabupaten Agam dan Pasaman Barat, yang digelar di Hotel Nuansa Maninjau.

"Diharapkan kepada niniak mamak dan pemerintah daerah agar dapat memberikan ide dan gagasan terkait upaya penyelesaian persoalan yang ada di tengah masyarakat, khususnya di tanah ulayat," ujar Andri dikutip dari AmcNews, Rabu (27/7/2022).

Daerah kita, kata Andri, khususnya Sumatra Barat, salah satu hak tradisional masyarakat hukum adat adalah tanah ulayat. "Tanah ulayat adalah adalah hak komunal yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi," ucapnya.

Saat ini, lanjut Andri, masih banyak masyarakat yang kurang paham mengenai pendaftaran tanah secara kepemilikan bersama (komunal), inilah yang menjadi penyebab masih rendahnya animo masyarakat untuk melakukan legalisasi hak atas tanah ulayat, sehingga menjadi salah satu faktor timbulnya permasalahan dan sengketa tanah ulayat.

"Pada persoalan ini, diharapkan niniak mamak bisa menjadi ujung tombak dalam penyelesaian persoalan terkait sengketa tanah ulayat yang terjadi di tengah masyarakat," jelasnya.

Menurut Andri, Niniak Mamak lah yang bisa menjadi penengah, khususnya dalam menyelesaikan persoalan dan permasalahan yang terjadi di dalam kaumnya.

Andri berharap, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dan dapat segera menemukan solusi dalam menyelesaikan persoalan yang ada, khususnya persoalan sengketa tanah ulayat.

Sementara itu, Panitia Pelaksanan Kegiatan, Zulkifli mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap tanah ulayat yang ada di Minangkabau.

Baca juga: Bikin Perda Adat, DPRD Sumut: Soal Tanah Ulayat Ada Kesamaan dengan Sumbar

Oleh sebab itu, kata Zulkifli, pihaknya yang merupakan bagian dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menginisiasi kegiatan lokakarya ini agar niniak mamak dan pemerintah daerah dapat mendorong pengakuan hak legal atas nama ulayat adat yang ada di nagari.

"Diharapkan kepada niniak mamak dan pemerintah daerah agar dapat memberikan ide dan gagasan terkait upaya penyelesaian persoalan yang ada di tengah masyarakat, khususnya tanah ulayat," katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Perampokan terjadi di salah satu rumah di Jorong Galudua, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).
3 Lansia Dirampok dan Disekap di Agam, Emas Setengah Kilogram Raib
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi
Budi Satria, seorang ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Agam, tidak kunjung tertangkap.
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi Masih Buron
Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Padang Panjang
Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Padang Panjang
Muhammad Nasir
Pelajaran dari SAB: dari Raja Alam ke Pinggiran Kekuasaan
Etos Jalanan dan Ekonomi Tikungan
Etos Jalanan dan Ekonomi Tikungan