Langgam.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menjadi penanda identitas setiap penerima pelayanan publik di Padang Panjang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Maini, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Dijelaskannya, NIK akan digunakan sebagai penanda identitas bagi orang yang belum memiliki NPWP. Sementara, NPWP digunakan sebagai penanda identitas bagi badan atau orang asing yang tidak memiliki NIK.
NIK dan NPWP digunakan sebagai penanda identitas bagi orang yang telah memiliki NPWP.
"Pemilik NIK ini tidak akan dikenakan pajak secara otomatis," kata Maini.
Bagi yang sudah punya NPWP maka dicantumkan NIK dan NPWP. Sedangkan bagi yang belum hanya mencantumkan NIK seperti anak umur 17 tahun ke bawah yang belum bekerja.
"Saat ini kita sudah memulai untuk sebagian OPD dan lembaga pemerintah lainnya. Seperti Dinas Sosial PPKBPPPA, perbankan, BPJS dan penerimaan CPNS," ujarnya.
Ia menegaskan, warga yang sudah berumur 17 tahun ke atas, wajib punya KTP.
"NIK ini mulai dari anak lahir dan masuk ke Kartu Keluarga sudah ada. Apabila masyarakat ada permasalahan dengan NIK, silahkan hubungi segera Disdukcapil," tuturnya.
Maini berharap semua pelayanan publik di Kota Padang Panjang sudah harus berbasis NIK. Sehingga tidak tumpang tindih data dan penerima fasilitas yang diberikan kepada warga.