Nekat Jual Sabu Demi Beli Chip, Pemuda di Agam Diringkus Polisi

Diduga menjual sabu, seorang pemuda berinisial B (28) ditangkap Polres Agam pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah orang

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id - Diduga menjual sabu, seorang pemuda berinisial B (28) ditangkap Polres Agam pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah orang tuanya.

Penangkapan terhadap warga Lapau Ambacang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Durian Kapeh Darussalam, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam ini, berawal dari kecurigaan warga.

"Penangkapan terhadap B berawal dari laporan warga setempat yang sudah mulai curiga dengan perilaku kesehariannya melakukan transaksi jual beli narkoba di kampungnya sendiri," ujar Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah

Berdasarkan informasi itu terang Aleyxi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku kita tangkap saat tertidur lelap di dalam kamar rumah orang tuanya. Alhamdulillah saat itu pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” bebernya.

Aleyxi mengungkapkan, dari penangkapan pelaku ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,25 gram yang disembunyikan di dalam handphone

Kemudian, juga diamankan satu unit handphone, satu helai celana jeans, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp200.000 dan satu buah dompet.

Kepada polisi terangnya, pelaku mengaku lebih kurang baru enam bulan melakukan transaksi jual beli sabu. Itu pun hanya dijual untuk di kampungnya sendiri dan belum merambat ke daerah lain.

"Sedangkan barang haram tersebut, ia dapatkan dari salah seorang temannya di daerah Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman," tuturnya.

Selain dipakai untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kata Aleyxi, keuntungan dari penjualan sabu tersebut digunakan pelaku untuk main game chip domino, beli rokok dan lainnya.

Saat ini terang Aleyxi, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucap Aleyxi. (Rila Oktayarni/yki)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

139 Santri Tamat dari MTI Canduang Tahun Ini
139 Santri Tamat dari MTI Canduang Tahun Ini
Wakil Bupati (Wabup) Agam, Sumatra Barat, Irwan Fikri mengajukan pengunduran dari jabatannya melalui sebuah surat ke DPRD setempat.
Disebut Mundur dari Wabup Agam karena Nyaleg, Ini Kata Irwan Fikri
Irwan Fikri memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Agam. Mundurnya Irwan Fikri dibenarkan Partai Demokrat Mulyadi.
Irwan Fikri Mundur dari Wabup Agam, Ini Kata Demokrat Sumbar
Desa Wisata Lawang yang berada di Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabuparen Agam, merupakan satu dari lima desa wisata di Sumbar masuk ADWI
Masuk 75 Besar ADWI 2023, Ini Keunikan Desa Wisata Lawang Menurut Kemenparekraf
Kepulangan Perantau Agam, Perputaran Uang Miliaran Rupiah
Kepulangan Perantau Agam, Perputaran Uang Miliaran Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, sudah mulai terjadi peningkatkan jumlah kendaraan di Sumatra Barat. Salah satunya melewati Agam
Volume Kendaraan Meningkat, Dishub Agam Siagakan Personel di Titik Rawan Kemacetan