Langgam.id - Musyawarah Sengketa Pemilihan Tertutup antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) dengan tim Fakhrizal-Genius Umar berakhir deadlock. Hal ini lantaran tidak mencapai kesepakatan bersama kedua belah pihak yang dimediasikan oleh Bawaslu Sumbar pada Sabtu (8/8/2020).
Selama musyawarah, disebutkan Genius seluruh permintaan dari timnya ditolak oleh KPU Sumbar. Sampai-sampai, saat musyawarah suasana sedikit panas karena KPU Sumbar tetap berkeras untuk menjadikan pendukung yang berstatus Tidak Ditemui (TD) Menjadikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca juga: Tim Fakhrizal-Genius Umar Laporkan Seluruh Komisioner KPU Sumbar Ke DKPP RI
"Musyawarah tertutup saat ini berakhir deadlock. Kami dan KPU Sumbar tidak mencapai kesepakatan," kata Genius usai musyawarah di Kantor Bawaslu Sumbar, Sabtu (8/8/2020).
Ia menyebutkan, seluruh permintaan timnya ditolak. Pihaknya memang sedikit terpancing setelah pendukung berstatus TD menjadi TMS tidak digubris dan pernyataan KPU Sumbar tidak memuaskan. "Makanya deadlock," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar bidang Hukum, Yanuk Sri Mulyani Enggan menyebutkan alasan KPU Sumbar menolak permintaan tim Fakhrizal-Genius Umar. Hal ini berdasarkan tata tertib yang dibacakan oleh Bawaslu Sumbar agar seluruh pembahasan dalam musyawarah tertutup untuk tidak dipublish dan dibeberkan ke publik.
Baca juga: Alasan Fakhrizal-Genius Umar Daftar ke Koalisi Poros Baru
"Sesuai aturan yang dibacakan Bawaslu tadi, apapun pembahasan tidak dipublish. Tapi hasilnya memang deadlock. Tidak tercapai kesepakatan antara KPU Sumbar dengan tim Fakhrizal-Genius Umar," jelasnya.
Dengan deadlock-nya musyawarah sengketa pemilihan tertutup ini, proses sengketa akan dilaksanakan secara terbuka pada Senin (10/8/2020) pukul 14.09 WIB. KPU Sumbar akan kembali hadir dalam musyawarah tersebut. (Irwanda/ABW)