Musyawarah Sengketa KPU vs Fakhrizal-Genius Berakhir Deadlock

Musyawarah sengketa KPU vs Fakhrizal-Genius

Musyawarah sengketa KPU vs Fakhrizal-Genius (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Musyawarah Sengketa Pemilihan Tertutup antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) dengan tim Fakhrizal-Genius Umar berakhir deadlock. Hal ini lantaran tidak mencapai kesepakatan bersama kedua belah pihak yang dimediasikan oleh Bawaslu Sumbar pada Sabtu (8/8/2020).

Selama musyawarah, disebutkan Genius seluruh permintaan dari timnya ditolak oleh KPU Sumbar. Sampai-sampai, saat musyawarah suasana sedikit panas karena KPU Sumbar tetap berkeras untuk menjadikan pendukung yang berstatus Tidak Ditemui (TD) Menjadikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: Tim Fakhrizal-Genius Umar Laporkan Seluruh Komisioner KPU Sumbar Ke DKPP RI

"Musyawarah tertutup saat ini berakhir deadlock. Kami dan KPU Sumbar tidak mencapai kesepakatan," kata Genius usai musyawarah di Kantor Bawaslu Sumbar, Sabtu (8/8/2020).

Ia menyebutkan, seluruh permintaan timnya ditolak. Pihaknya memang sedikit terpancing setelah pendukung berstatus TD menjadi TMS tidak digubris dan pernyataan KPU Sumbar tidak memuaskan. "Makanya deadlock," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar bidang Hukum, Yanuk Sri Mulyani Enggan menyebutkan alasan KPU Sumbar menolak permintaan tim Fakhrizal-Genius Umar. Hal ini berdasarkan tata tertib yang dibacakan oleh Bawaslu Sumbar agar seluruh pembahasan dalam musyawarah tertutup untuk tidak dipublish dan dibeberkan ke publik.

Baca juga: Alasan Fakhrizal-Genius Umar Daftar ke Koalisi Poros Baru

"Sesuai aturan yang dibacakan Bawaslu tadi, apapun pembahasan tidak dipublish. Tapi hasilnya memang deadlock. Tidak tercapai kesepakatan antara KPU Sumbar dengan tim Fakhrizal-Genius Umar," jelasnya.

Dengan deadlock-nya musyawarah sengketa pemilihan tertutup ini, proses sengketa akan dilaksanakan secara terbuka pada Senin (10/8/2020) pukul 14.09 WIB. KPU Sumbar akan kembali hadir dalam musyawarah tersebut. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 resmi ditetapkan oleh KPU Sumbar pada rapat
KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat nomor urut 02, mengadakan konferensi pers hasil quick count, Rabu (27/11/2024).
Quick Count Internal: Mahyeldi-Vasko Unggul 77 Persen di Pilgub Sumbar
Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar