Mulai 30 Juli, Hutama Karya Berlakukan Tarif Tol Bangkinang – Koto Kampar

Mulai 30 Juli, Hutama Karya Berlakukan Tarif Tol Bangkinang - Koto Kampar

Jalan tol Bangkinang-Koto Kampar, Riau. (Foto: Dok. HK)

Langgam.id –Mulai tanggal 30 Juli 2024 pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan tarif tol untuk Jalan Tol Padang – Pekanbaru Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa ruas tol ini merupakan perpanjangan dari Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang yang telah beroperasi dan bertarif sejak Desember 2022. Pengguna jalan dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya diimbau untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrean di gerbang tol.

“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp 60.000,” ujar Adjib, Minggu (28/7/2024).

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif
pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar adalah, dari Pekanbaru ke Koto Kampar sebesar Rp60.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp89.500 untuk kendaraan Golongan II dan III, serta Rp119.000 untuk kendaraan Golongan IV dan V.

Adapun, dari Bangkinang ke Koto Kampar yakni Rp26.000 untuk Golongan I, Rp39.500 untuk Golongan II dan III dan Rp52.500 untuk Golongan IV dan V. Begitupun sebaliknya.

Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru – Padang (Pekanbaru – XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400. (*/Fs)

Baca Juga

Epistemicide di Jalan Tol
Epistemicide di Jalan Tol
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Walhi Sumbar Catat 4 Nagari Tolak Rencana Trase Tol Sicincin-Bukittinggi 
Gerbang Tol Padang - Sicincin. (Foto: Dok. PT Hutama Karya)
Apakah Sumatera Barat Berpihak pada Masa Depan?
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) dari Lampung
Bentang Alam hingga Tanah Pusako Jadi Tantangan Besar Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi