Mulai 26 Juli, Naik Kereta Api di Sumbar Wajib Bawa Dokumen Syarat Perjalanan

Langgam.id-kereta api

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id - PT Kereta Api Divre II Sumatra Barat (Sumbar) mewajibkan kepada penumpang agar membawa surat izin melakukan perjalanan mulai 26 Juli 2021. Kebijakan ini diterapkan kepada pelanggan kereta api (KA) di Pulau Jawa dan Sumatra.

Bagi perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja. Atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat Erlangga Budi Laksono mengatakan, pengguna KA Sibinuang relasi Padang – Naras (PP), KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM (PP), dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM (PP) masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KA.

"Ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli 2021. Pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," katanya Selasa, (27/7/2021).

Menurutnya, PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat, Kereta Api di Sumbar Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Selain itu ungkapnya, PT KAI Divre II Sumatra Barat juga hendak mengajak para pengguna yang masih beraktivitas dengan KA lokal tersebut untuk mengikuti seluruh protokol kesehatan yang berlaku di stasiun maupun di dalam kereta.

Pakai Masker Ganda

Ia mengharapkan para pengguna menggunakan masker ganda dengan masker medis di dalam dan masker kain sebagai pelapis di luar.

Bagi para pengguna yang telah menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94 tidak perlu menggunakan masker ganda. Hal ini karena kemampuan filtrasi tiga jenis masker tersebut sudah mencukupi.

"Selain itu para pengguna juga kami ajak untuk mencuci tangannya sebelum dan sesudah menggunakan KA. Yaitu dengan memanfaatkan wastafel tambahan di setiap stasiun yang telah tersedia," katanya.

PT KAI Divre II Sumatra Barat juga mengimbau para pengguna tetap menjaga jarak aman sesama pengguna dengan mengikuti marka-marka di stasiun maupun kereta.

Baca Juga

Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) disegel warga, Selasa (23/4/2024)
Wali Nagari Diduga Pelaku Asusila Sesama Jenis di Padang Pariaman Akhirnya Mengundurkan Diri
Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) disegel warga, Selasa (23/4/2024)
Kantor Wali Nagari di Padang Pariaman Disegel Warga, Buntut Dugaan Asusila Sesama Jenis
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
APK dan Bahan Kampanye Caleg di Pariaman Ditertibkan
APK dan Bahan Kampanye Caleg di Pariaman Ditertibkan
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
As. Humas Divre II Sumbar, Yudi mengungkapkan bahwa animo masyarakat Sumbar menggunakan jasa transportasi kereta api meningkat.
Berikut Sejumlah Pembangunan Perkeretaapian di 2024, Dua di Sumbar