Mulai 26 Juli, Naik Kereta Api di Sumbar Wajib Bawa Dokumen Syarat Perjalanan

Langgam.id-kereta api

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id – PT Kereta Api Divre II Sumatra Barat (Sumbar) mewajibkan kepada penumpang agar membawa surat izin melakukan perjalanan mulai 26 Juli 2021. Kebijakan ini diterapkan kepada pelanggan kereta api (KA) di Pulau Jawa dan Sumatra.

Bagi perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja. Atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat Erlangga Budi Laksono mengatakan, pengguna KA Sibinuang relasi Padang – Naras (PP), KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM (PP), dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM (PP) masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KA.

“Ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli 2021. Pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” katanya Selasa, (27/7/2021).

Menurutnya, PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat, Kereta Api di Sumbar Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Selain itu ungkapnya, PT KAI Divre II Sumatra Barat juga hendak mengajak para pengguna yang masih beraktivitas dengan KA lokal tersebut untuk mengikuti seluruh protokol kesehatan yang berlaku di stasiun maupun di dalam kereta.

Pakai Masker Ganda

Ia mengharapkan para pengguna menggunakan masker ganda dengan masker medis di dalam dan masker kain sebagai pelapis di luar.

Bagi para pengguna yang telah menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94 tidak perlu menggunakan masker ganda. Hal ini karena kemampuan filtrasi tiga jenis masker tersebut sudah mencukupi.

“Selain itu para pengguna juga kami ajak untuk mencuci tangannya sebelum dan sesudah menggunakan KA. Yaitu dengan memanfaatkan wastafel tambahan di setiap stasiun yang telah tersedia,” katanya.

PT KAI Divre II Sumatra Barat juga mengimbau para pengguna tetap menjaga jarak aman sesama pengguna dengan mengikuti marka-marka di stasiun maupun kereta.

Baca Juga

Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Penjelasan Disdik Sumbar Soal 28 Guru Honorer di Pariaman Belum Terima Gaji Enam Bulan
Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Pakar Ungkap Tantangan Berat Reaktivasi Kereta Api di Sumbar, Tak Sekadar Membangun Rel!
Gubernur Sumbar menghadiri penanaman pohon Andalas di Unand. (Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)
Tanam Pohon Andalas di Kampus Unand Bareng Kakak Presiden Prabowo, Mahyeldi: Menjaga Warisan dan Merawat Alam!
Kereta Api jadi transportasi lumayan banyak dimanfaatkan masyarakat Sumbar. (Foto: KAI Divre II Sumbar)
Hampir 3 Juta Penumpang Naik Kereta di Sumbar Sejak 2025, KAI Klaim Tekan Emisi Karbon hingga 10 Ribu Ton CO₂
Remaja yang Hanyut di Pantai Sunua Padang Pariaman Ditemukan Meninggal 
Remaja yang Hanyut di Pantai Sunua Padang Pariaman Ditemukan Meninggal