Mulai 26 Juli, Naik Kereta Api di Sumbar Wajib Bawa Dokumen Syarat Perjalanan

Langgam.id-kereta api

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id - PT Kereta Api Divre II Sumatra Barat (Sumbar) mewajibkan kepada penumpang agar membawa surat izin melakukan perjalanan mulai 26 Juli 2021. Kebijakan ini diterapkan kepada pelanggan kereta api (KA) di Pulau Jawa dan Sumatra.

Bagi perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja. Atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat Erlangga Budi Laksono mengatakan, pengguna KA Sibinuang relasi Padang – Naras (PP), KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM (PP), dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM (PP) masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KA.

"Ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli 2021. Pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," katanya Selasa, (27/7/2021).

Menurutnya, PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat, Kereta Api di Sumbar Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Selain itu ungkapnya, PT KAI Divre II Sumatra Barat juga hendak mengajak para pengguna yang masih beraktivitas dengan KA lokal tersebut untuk mengikuti seluruh protokol kesehatan yang berlaku di stasiun maupun di dalam kereta.

Pakai Masker Ganda

Ia mengharapkan para pengguna menggunakan masker ganda dengan masker medis di dalam dan masker kain sebagai pelapis di luar.

Bagi para pengguna yang telah menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94 tidak perlu menggunakan masker ganda. Hal ini karena kemampuan filtrasi tiga jenis masker tersebut sudah mencukupi.

"Selain itu para pengguna juga kami ajak untuk mencuci tangannya sebelum dan sesudah menggunakan KA. Yaitu dengan memanfaatkan wastafel tambahan di setiap stasiun yang telah tersedia," katanya.

PT KAI Divre II Sumatra Barat juga mengimbau para pengguna tetap menjaga jarak aman sesama pengguna dengan mengikuti marka-marka di stasiun maupun kereta.

Baca Juga

Manajemen Semen Padang FC menurunkan harga tiket pertandingan kandang
Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket
BEM KM Universitas Andalas (UNAND) melalui rangkaian kegiatan Green Rangers Event (GRE) 2025 kembali menggaungkan gerakan peduli lingkungan.
GRE 2025 di Pariaman, Aksi Menjaga Laut dan Penyu
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Pemko Padang Panjang akan meluncurkan Kartu Padang Panjang Pintar. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan perlengkapan sekolah
Antisipasi Dampak Demo, Disdik Kota Padang Liburkan Siswa TK-SMP
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insiden Polisi Tabrak Pengemudi Ojol
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insiden Polisi Tabrak Pengemudi Ojol
Profil Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Berdarah Pariaman yang Dimutasi dari Pimpinan Komisi III
Profil Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Berdarah Pariaman yang Dimutasi dari Pimpinan Komisi III