MUI Sumbar Minta Pemerintah Buka Masjid untuk Salat Jumat

Kitab Injil Berbahasa Minang

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) meminta pemerintah kembali membuka masjid dan musala untuk aktivitas ibadah. Terutama untuk salat Jumat di masjid.

Hal ini disampaikan MUI Sumbar melalui surat nomor B.017/ MUI-SB/V/2020 Padang, tanggal 12 Mei 2020 perihal berjamaah di masjid dalam Kondisi Wabah Covid-19. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Sumbar dan bupati wali kota se Sumbar.

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan Gubernur Sumbar, bupati dan wali kota se-Sumbar agar dapat memfasilitasi umat Islam menyelenggarakan ibadah di masjid, surau, dan musala secara bertahap dengan memulainya dari ibadah salat jumat.

“Pelaksanaan dengan tetap menjalankan prosedur pencegahan penyebaran covid-19,” katanya.

Selama ini, pemerintah telah mengambil risiko dengan melakukan prosedur ketat terhadap pasar dan berbagai tempat lainnya. Hal itu tentu tidak ada halangannya jika diberlakukan pula di masjid, surau, dan musala.

Hal ini tidak menafikan, apabila di kemudian hari terdapat juga kasus penyebaran covid-19 di masjid, maka tetap saja diberlakukan prosedur pencegahan penularan covid-19 sesuai dengan pedoman PSBB dan penanganan covid-19.

“Ini kami sampaikan kepada Bapak-bapak agar tidak menjadi beban berat
di hadapan Allah SWT kelak di kemudian hari karena tugas memfasilitasi hamba-hamba Allah SWT untuk bisa menjalankan ibadah yang merupakan syi’ar agama adalah tanggung jawab pemimpin,” katanya.

Menanggapi permintaan MUI tersebut, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan peluang tersebut dapat dilakukan tentu mempedomani protokol kesehatan. Keputusan tersebut dapat dilakukan oleh bupati dan wali kota berdasarkan local wisdom daerahnya masing-masing.

“Kalau tidak ada orang luar yang datang ke kampung tersebut, masa tidak boleh salat di mesjid. Itu boleh saja tergantung tokoh tungku tigo sejarangan di daerah tersebut,” katanya.

Baca juga : 11 Pasien Positif Covid-19 di Pesisir Selatan Sembuh, 5 Masih Dirawat

Selain itu, dalam aturan PSBB juga telah dijelaskan bahwa bupati dan wali kota diberikan peluang untuk melonggarkan aturan di daerahnya jika kondisi di sana aman dari virus dan tidak ada orang yang terpapar.

“Jadi itu yang menentukan bupati dan wali kota masing-masing. Tentu juga berkoordinasi dengan MUI kabupaten dan kota masing-masing,” katanya.

Menurutnya, orang sehat tentu tidak tepat dihalangi untuk ke mesjid, yang perlu diwaspadai itu adalah orang yang terpapar. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Dinkes Catat 5.634 Kasus Katarak di Sumbar Sepanjang 2025
Dinkes Catat 5.634 Kasus Katarak di Sumbar Sepanjang 2025
Upacara Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Sumbar, Kini Ada yang Beda
Upacara Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Sumbar, Kini Ada yang Beda
Sekda Sumbar Minta Daerah Sesuaikan Pembentukan Kelembagaan BPBD
Sekda Sumbar Minta Daerah Sesuaikan Pembentukan Kelembagaan BPBD
Pemprov Sumbar Tambah 10 Lokasi Baru Program Nagari Creative Hub
Pemprov Sumbar Tambah 10 Lokasi Baru Program Nagari Creative Hub
Ditenggat Sepekan, Sekda Sumbar Minta 21 OPD Susun Rencana Aksi Nagari Creative Hub
Ditenggat Sepekan, Sekda Sumbar Minta 21 OPD Susun Rencana Aksi Nagari Creative Hub
Konsorsium Korsel Minati Kelola Sampah TPA Air Dingin Jadi Energi Ramah Lingkungan
Konsorsium Korsel Minati Kelola Sampah TPA Air Dingin Jadi Energi Ramah Lingkungan