MUI Sumbar Minta Pemerintah Buka Masjid untuk Salat Jumat

Kitab Injil Berbahasa Minang

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) meminta pemerintah kembali membuka masjid dan musala untuk aktivitas ibadah. Terutama untuk salat Jumat di masjid.

Hal ini disampaikan MUI Sumbar melalui surat nomor B.017/ MUI-SB/V/2020 Padang, tanggal 12 Mei 2020 perihal berjamaah di masjid dalam Kondisi Wabah Covid-19. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Sumbar dan bupati wali kota se Sumbar.

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan Gubernur Sumbar, bupati dan wali kota se-Sumbar agar dapat memfasilitasi umat Islam menyelenggarakan ibadah di masjid, surau, dan musala secara bertahap dengan memulainya dari ibadah salat jumat.

“Pelaksanaan dengan tetap menjalankan prosedur pencegahan penyebaran covid-19,” katanya.

Selama ini, pemerintah telah mengambil risiko dengan melakukan prosedur ketat terhadap pasar dan berbagai tempat lainnya. Hal itu tentu tidak ada halangannya jika diberlakukan pula di masjid, surau, dan musala.

Hal ini tidak menafikan, apabila di kemudian hari terdapat juga kasus penyebaran covid-19 di masjid, maka tetap saja diberlakukan prosedur pencegahan penularan covid-19 sesuai dengan pedoman PSBB dan penanganan covid-19.

“Ini kami sampaikan kepada Bapak-bapak agar tidak menjadi beban berat
di hadapan Allah SWT kelak di kemudian hari karena tugas memfasilitasi hamba-hamba Allah SWT untuk bisa menjalankan ibadah yang merupakan syi’ar agama adalah tanggung jawab pemimpin,” katanya.

Menanggapi permintaan MUI tersebut, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan peluang tersebut dapat dilakukan tentu mempedomani protokol kesehatan. Keputusan tersebut dapat dilakukan oleh bupati dan wali kota berdasarkan local wisdom daerahnya masing-masing.

“Kalau tidak ada orang luar yang datang ke kampung tersebut, masa tidak boleh salat di mesjid. Itu boleh saja tergantung tokoh tungku tigo sejarangan di daerah tersebut,” katanya.

Baca juga : 11 Pasien Positif Covid-19 di Pesisir Selatan Sembuh, 5 Masih Dirawat

Selain itu, dalam aturan PSBB juga telah dijelaskan bahwa bupati dan wali kota diberikan peluang untuk melonggarkan aturan di daerahnya jika kondisi di sana aman dari virus dan tidak ada orang yang terpapar.

“Jadi itu yang menentukan bupati dan wali kota masing-masing. Tentu juga berkoordinasi dengan MUI kabupaten dan kota masing-masing,” katanya.

Menurutnya, orang sehat tentu tidak tepat dihalangi untuk ke mesjid, yang perlu diwaspadai itu adalah orang yang terpapar. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Langgam.id - Kenaikan harga BBM turut berdamopak terhadap harga pangan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), salah satunya Cabai Merah.
Pemprov Sumbar Gelar Pangan Murah karena Bencana, Harga Cabai Rp 58 Ribu per Kg
Pemprov Sumbar menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Pemprov dan Kejati Teken MoU, Langkah Awal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumbar
FOTO: Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon. (Dok. Istimewa)
Pemprov Sumbar Gaspol Percepatan Roadmap ETPD 2025, Digitalisasi Pembayaran Daerah Mendesak!
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan bahwa seluruh data bencana dari kabupaten/kota akan dikumpulkan secara terpusat mulai
Data Bencana di Sumbar Dikumpulkan Terpusat, Pangdam dan BPBD Jadi Penanggung Jawab
Sekda Sumbar: Tanggap Darurat Berlaku 25 November Sampai 8 Desember 2025
Sekda Sumbar: Tanggap Darurat Berlaku 25 November Sampai 8 Desember 2025
FKUI–RSCM Perkuat Layanan Bedah Saraf di RSUD M Natsir Solok
FKUI–RSCM Perkuat Layanan Bedah Saraf di RSUD M Natsir Solok