Modus Beli HP Via Facebook, Residivis di Padang Perkosa Seorang Mahasiswi

Langgam.id-Ilustrasi Perkosa

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial RVS (23) lantaran memperkosa dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Korban diketahui berusia 25 tahun ini juga mendapat ancaman oleh tersangka dengan pisau kater. Aksi pemerkosaan dan kekerasan tersebut dilakukan tersangka di kawasan Kecamatan Lubuk Kilangan.

Menurut Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon, aksi tersangka dilakukan pada 5 Agustus 2021. Saat itu, tersangka akan membeli satu unit handphone yang dijual oleh korban melalui media sosial Facebook.

"Jadi korban ini di Facebook menjual handphone. Kemudian tersangka berminat ingin membeli. Tersangka dan korban pun bertemu di suatu tempat," kata Nesmon dihubungi langgam.id, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Pencurian Parfum dan Tas di Transmart Padang Terekam CCTV, Seorang Wanita Ditangkap

Minat dengan model handphone, kata Nesmon, kemudian tersangka berlagak ingin menjemput uang untuk pembayaran. Handphone tersebut dihargai sekitar Rp600 ribu.

"Setelah cocok harga, tersangka membujuk korban menjemput uang ke rumahnya berdua mengunakan sepeda motor korban. Namun ternyata, korban dibawa ke suatu tempat semak-semak yang sepi," jelasnya.

Nesmon mengungkapkan, di lokasi tersebut tersangka melakukan aksi pengancaman hingga pemerkosaan. Sebelumnya korban mencoba melawan, namun tersangka mengacungkan sebilah pisau kater.

"Terjadilah aksi pemerkosaan. Korban berontak, tapi diancam. Tak lama kemudian datang warga, tersangka ini kabur dengan membawa handphone yang dijual korban," ujarnya.

Korban selanjutnya diselamatkan oleh warga dan dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan untuk membuat laporan. Penyelidikan pun dilakukan, sehari setelah laporan masuk, tersangka dapat diidentifikasi pihak kepolisian.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Nesmon menyebutkan, tersangka ditangkap saat hendak menjual handphone milik korban yang dibawa kabur. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka ini disabilitas, kakinya diamputasi satu. Dan tersangka ini juga pernah masuk penjara sebelumnya (residivis) dengan kasus yang sama. Kalau enggak salah Polresta Padang yang menangani," tuturnya.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KHUP pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam dengan kurungan penjara lima tahun.

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang