Modus Beli HP Via Facebook, Residivis di Padang Perkosa Seorang Mahasiswi

Langgam.id-Ilustrasi Perkosa

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial RVS (23) lantaran memperkosa dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Korban diketahui berusia 25 tahun ini juga mendapat ancaman oleh tersangka dengan pisau kater. Aksi pemerkosaan dan kekerasan tersebut dilakukan tersangka di kawasan Kecamatan Lubuk Kilangan.

Menurut Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon, aksi tersangka dilakukan pada 5 Agustus 2021. Saat itu, tersangka akan membeli satu unit handphone yang dijual oleh korban melalui media sosial Facebook.

“Jadi korban ini di Facebook menjual handphone. Kemudian tersangka berminat ingin membeli. Tersangka dan korban pun bertemu di suatu tempat,” kata Nesmon dihubungi langgam.id, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Pencurian Parfum dan Tas di Transmart Padang Terekam CCTV, Seorang Wanita Ditangkap

Minat dengan model handphone, kata Nesmon, kemudian tersangka berlagak ingin menjemput uang untuk pembayaran. Handphone tersebut dihargai sekitar Rp600 ribu.

“Setelah cocok harga, tersangka membujuk korban menjemput uang ke rumahnya berdua mengunakan sepeda motor korban. Namun ternyata, korban dibawa ke suatu tempat semak-semak yang sepi,” jelasnya.

Nesmon mengungkapkan, di lokasi tersebut tersangka melakukan aksi pengancaman hingga pemerkosaan. Sebelumnya korban mencoba melawan, namun tersangka mengacungkan sebilah pisau kater.

“Terjadilah aksi pemerkosaan. Korban berontak, tapi diancam. Tak lama kemudian datang warga, tersangka ini kabur dengan membawa handphone yang dijual korban,” ujarnya.

Korban selanjutnya diselamatkan oleh warga dan dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan untuk membuat laporan. Penyelidikan pun dilakukan, sehari setelah laporan masuk, tersangka dapat diidentifikasi pihak kepolisian.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Nesmon menyebutkan, tersangka ditangkap saat hendak menjual handphone milik korban yang dibawa kabur. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ini disabilitas, kakinya diamputasi satu. Dan tersangka ini juga pernah masuk penjara sebelumnya (residivis) dengan kasus yang sama. Kalau enggak salah Polresta Padang yang menangani,” tuturnya.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KHUP pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam dengan kurungan penjara lima tahun.

Baca Juga

KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Kasubag Umum Politeknik Negeri Padang (PNP), Fajri Arianto, memberikan keterangan kasus kematian seorang mahasiswa PNP. (Langgam.id/ Irwanda S)
Mahasiswa PNP Diduga Bunuh Diri di Kos Disebut Tertutup, Pihak Kampus: Seminggu Tak Bisa Dihubungi!
Geger Mahasiswa di Padang Meninggal di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri dan Tubuh Menghitam
Geger Mahasiswa di Padang Meninggal di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri dan Tubuh Menghitam