Modus Beli HP Via Facebook, Residivis di Padang Perkosa Seorang Mahasiswi

Langgam.id-Ilustrasi Perkosa

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial RVS (23) lantaran memperkosa dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Korban diketahui berusia 25 tahun ini juga mendapat ancaman oleh tersangka dengan pisau kater. Aksi pemerkosaan dan kekerasan tersebut dilakukan tersangka di kawasan Kecamatan Lubuk Kilangan.

Menurut Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon, aksi tersangka dilakukan pada 5 Agustus 2021. Saat itu, tersangka akan membeli satu unit handphone yang dijual oleh korban melalui media sosial Facebook.

“Jadi korban ini di Facebook menjual handphone. Kemudian tersangka berminat ingin membeli. Tersangka dan korban pun bertemu di suatu tempat,” kata Nesmon dihubungi langgam.id, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Pencurian Parfum dan Tas di Transmart Padang Terekam CCTV, Seorang Wanita Ditangkap

Minat dengan model handphone, kata Nesmon, kemudian tersangka berlagak ingin menjemput uang untuk pembayaran. Handphone tersebut dihargai sekitar Rp600 ribu.

“Setelah cocok harga, tersangka membujuk korban menjemput uang ke rumahnya berdua mengunakan sepeda motor korban. Namun ternyata, korban dibawa ke suatu tempat semak-semak yang sepi,” jelasnya.

Nesmon mengungkapkan, di lokasi tersebut tersangka melakukan aksi pengancaman hingga pemerkosaan. Sebelumnya korban mencoba melawan, namun tersangka mengacungkan sebilah pisau kater.

“Terjadilah aksi pemerkosaan. Korban berontak, tapi diancam. Tak lama kemudian datang warga, tersangka ini kabur dengan membawa handphone yang dijual korban,” ujarnya.

Korban selanjutnya diselamatkan oleh warga dan dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan untuk membuat laporan. Penyelidikan pun dilakukan, sehari setelah laporan masuk, tersangka dapat diidentifikasi pihak kepolisian.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Nesmon menyebutkan, tersangka ditangkap saat hendak menjual handphone milik korban yang dibawa kabur. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ini disabilitas, kakinya diamputasi satu. Dan tersangka ini juga pernah masuk penjara sebelumnya (residivis) dengan kasus yang sama. Kalau enggak salah Polresta Padang yang menangani,” tuturnya.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KHUP pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam dengan kurungan penjara lima tahun.

Baca Juga

Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir Kota Padang, BPBD Sumbar Turunkan Puluhan Personel dan 4 Perahu untuk Evakuasi Warga
Dinas Pendidikan Padang Bakal Panggil Kepsek dan Guru SDN 33 Rawang, Dalami Dugaan Perundungan Berujung Maut
Dinas Pendidikan Padang Bakal Panggil Kepsek dan Guru SDN 33 Rawang, Dalami Dugaan Perundungan Berujung Maut
Keluarga Desak Penjelasan Pihak SD Negeri 33 Rawang Padang, Buntut Siswi Meninggal Diduga Korban Perundungan
Keluarga Desak Penjelasan Pihak SD Negeri 33 Rawang Padang, Buntut Siswi Meninggal Diduga Korban Perundungan
Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Ancaman Kekeringan Pascabencana, Warga Berharap Perbaikan Irigasi Gunung Nago Cepat Selesai
Ancaman Kekeringan Pascabencana, Warga Berharap Perbaikan Irigasi Gunung Nago Cepat Selesai
Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1