MK Sidangkan 7 Sengketa Pilkada dari Sumbar Mulai 26 Januari

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menyusun jadwal sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tujuh kontestan pilkada dari Sumatra Barat (Sumbar). Sidang perdana dilangsungkan pada 26 Januari 2021.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen mengatakan pihaknya bersama KPU kabupaten kota siap menghadapi sidang di MK. KPU Sumbar juga telah menunjuk kuasa hukum Sudi Prayitno.

"Kita sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sidang, jadwal sidang Selasa tanggal 26, kebetulan untuk 7 sidang itu jadwalnya sama," katanya, Rabu (20/1/2021).

Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan permohonan dan pemohon, alat bukti pemohon, dan penetapan pihak terkait. Kemudian KPU sebagai termohon menyampaikan jawaban bersama Bawaslu Sumbar dan pihak terkait. "Kita sudah siap untuk menghadapi sidang itu," katanya.

Baca juga: Permohonan Sengketa Hasil Pilgub Teregistrasi, Tim NA-IC Siap Hadapi Sidang MK

Sidang perdana untuk PHPU Pilgub Sumbar akan dilaksanakan pada Selasa (26/1/2021) pukul 08.00 WIB. Sidang itu merupakan sidang dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu diikuti dengan kuasa hukum sebanyak 6 orang yaitu Ikhwan Fahrojih, Veri Junaidi, Ibnushi Putra Romelco, Jamil Burhanuddin, Efriza, dan Slamet Sqntoso.

Pada hari dan jam yang sama juga dilaksanakan sidang agenda pemeriksaan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar dengan nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri. Pasangan calon nomor urut 2 tersebut menunjuk dua kuasa hukum yaitu Vino Oktavia dan Feri Ardila.

Selain itu juga dilakukan sidang pemeriksaan untuk gugatan calon bupati Limapuluh Kota nomor urut 2, Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo dengan nomor perkara 109/PHP.BUP-XIX/2021. Sebanyak 5 orang kuasa hukum ditunjuk yaitu Nurhuda, O, M Yuner, Nuril Hidayati, dan Ramon Saputra.

Pada pukul 10.45 WIB, dijadwalkan sidang untuk gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Padang Pariaman dengan nomor perkara 98/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama Tri Suryadi-Taslim.

Calon Bupati Padang Pariaman nomor urut 2 itu menunjuk dua kuasa hukum untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yaitu Zulbahri dan Dhifla Wiyani.

Selanjutnya, juga digelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan dengan nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama pemohon Hendrajoni-Hamdanus. Pasangan calon nomor urut 1 itu menunjuk  4 kuasa hukum yaitu Ardyan, Rianda Sepraisa, Syamsirudin, dan Henny Handayani.

Sedangkan pada pukul 11.00 WIB disidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung atas nama pemohon Hendri Susanto-Indra Gunalan dengan nomor perkara 65/PHP.BUP-XIX/2021.

Sebanyak 9 kuasa hukum ditunjuk yaitu Miko Kamal, Iman Partaonan Hasibuan, Adi Suhendra Ritonga, Rahmad Fiqrizain, Muhammad Taufik, Fanny Fauzie, Khairul Abbas, Guntur Abdurrahman, Budi Amirlius.

Kemudian pada pukul 13.30 WIB disidangkan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Solok atas nama pemohon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Perkara dengan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 itu dikuasakan kepada 5 orang yaitu Rudi Harmono, Mevrizal, Arif Rahman, Danil Mulia, dan Febrio Lina. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah