MK Bakal Umumkan Putusan Pilgub Sumbar Minggu Depan

MK Bakal Umumkan Putusan Pilgub Sumbar Minggu Depan

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Berdasarkan jadwal, putusan terhadap sidang tersebut akan diumumkan minggu depan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai termohon masih menunggu hasil keputusan dari MK tersebut. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, apakah sidang akan dilanjutkan, atau dihentikan, tentu akan ada dua kemungkinan. Pengumuman putusan sidang sendiri bakal dilakukan pada antara 15–16 Februari mendatang.

"Jika nanti keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kalau putusan itu berlanjut lagi berarti kita persiapkan saksi karena untuk alat bukti sudah didaftarkan," katanya, Kamis (11/2/2021).

Ia menjelaskan, saksi-saksi nantinya dibutuhkan untuk memberikan sejumlah keterangan. Namun sebaliknya, jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan, maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak atau disimissal.

"Kalau misalnya berdasarkan putusan pada 15-16 Februari nanti ternyata dismissal, berarti tindak lanjut KPU setelah itu akan melakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih," katanya.

KPU menurutnya, diberi waktu selambat-lambatnya lima hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih apabila MK menolak (dismissal) terhadap gugatan tersebut.

Dengan jawaban yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Yanuk berharap MK mengakomodir apa yang disampaikan KPU dalam jawaban itu. Sebab di dalam jawaban itu, KPU menerangkan terkait dengan kewenangan MK dan lainnya.

"KPU Sumbar sebagai penyelenggara optimis bahwasanya apa yang dilakukan KPU sudah sesuai regulasi yang ada. Kita optimis dengan kerja kita," katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini tahapan di MK masuk dalam pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim yang berlangsung dari 1-11 Februari 2021. Kemudian pembacaan putusan dilakukan pada 15-16 Februari 2021.

KPU Sumbar sebagai termohon menghadapi dua permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat nomor urut 02, mengadakan konferensi pers hasil quick count, Rabu (27/11/2024).
Quick Count Internal: Mahyeldi-Vasko Unggul 77 Persen di Pilgub Sumbar
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar