MK Bacakan Putusan Sengketa Pilbup Solok 22 Maret

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan jadwal sidang putusan perkara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok. Putusan itu akan dibacakan MK pada Senin 22 Maret 2021.

Jadwal sidang tersebut diumumkan MK dalam laman resminya. Dalam jadwal itu, putusan perkara nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut akan dibacakan hakim konstitusi pada pukul 13.30 WIB.

"Acara: Pengucapan Putusan," demikian tertera dalam laman resmi MK seperti dilihat langgam.id pada Kamis (18/2021).

Dalam perkara itu, Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Nofi Canda-Yulfadri bertindak sebagai pemohon. Mereka menggugat hasil pilakada 2020 di Kabupaten Solok yang memenangkan pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu.

Calon bupati Solok Nofi Candra yakin memenangkan gugatan itu. Meski begitu dia mengaku akan menerima apapun putusan MK.

“Kita berharap MK memutuskan dengan adil, kasihan kita kalau MK tidak adil masyarakat yang teraniaya, tapi kita siap saja apapun hasilnya, apa yang terbaik menurut MK maka itu terbaik, kita berharap MK jangan terpengaruh kekuatan uang,” ujar Nofi beberapa waktu lalu. (*ABW)

Baca Juga

Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Hujan deras disertai angin kencang melanda Kabupaten Solok, Sumbar, sejak Rabu hingga Kamis (26-27/2/2025). Akibatnya sembilan daerah
9 Daerah di Kabupaten Solok Dilanda Banjir, Longsor dan Pohon Tumbang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar