Langgam.id - Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Hendri Septa, meminta warga Padang untuk mematuhi Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah disahkan DPRD Sumbar. Perda tersebut mengatur aturan terkait sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan. Dia menegaskan bahwa Perda AKB bukan berita petakut.
Hendri menjelaskan, bahwa dalam Perda tersebut menyebutkan bagi yang tidak memakai masker akan terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan tersebut dapat dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif.
“Ini bukan berita pertakut, tapi konsekuensi bagi yang melanggar, karena itu seluruh warga agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan protokol kesehatan,” jelas Hendri Septa dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
Atas dasar itu, Hendri mengimbau kepada warganya untuk wajib mematuhi Perda ini. Jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa dikenakan sanksi pidana bahkan sampai dipenjara.
“Saya minta agar masyarakat mematuhinya karena ini betul-betul seirus, jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya (dipenjara),” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga satu pekan ke depan. Dalam sosialisasi tersebut, Pemko Padang akan membentuk tim yang turun ke seluruh kelurahan.
“Kita masifkan sosialisasi Perda ini, saya dan tim akan ikut turun ke tengah masyarakat nantinya,” jelas Wawako. (Yesi/ABW)