Minta Warganya Patuhi Perda Baru, Wawako Padang: Ini Bukan Berita Mempertakut

wakil wali kota padang positif Covid-19, salat tarawih padang, vaksin garin, ekonomi bangkit, gubernur hendri

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa (Humas Kota Padang)

Langgam.id - Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Hendri Septa, meminta warga Padang untuk mematuhi Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah disahkan DPRD Sumbar. Perda tersebut mengatur aturan terkait sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan. Dia menegaskan bahwa Perda AKB bukan berita petakut.

Hendri menjelaskan, bahwa dalam Perda tersebut menyebutkan bagi yang tidak memakai masker akan terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan tersebut dapat dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif.

“Ini bukan berita pertakut, tapi konsekuensi bagi yang melanggar, karena itu seluruh warga agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan protokol kesehatan,” jelas Hendri Septa dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Atas dasar itu, Hendri mengimbau kepada warganya untuk wajib mematuhi Perda ini. Jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa dikenakan sanksi pidana bahkan sampai dipenjara.

“Saya minta agar masyarakat mematuhinya karena ini betul-betul seirus, jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya (dipenjara),” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga satu pekan ke depan. Dalam sosialisasi tersebut, Pemko Padang akan membentuk tim yang turun ke seluruh kelurahan.

“Kita masifkan sosialisasi Perda ini, saya dan tim akan ikut turun ke tengah masyarakat nantinya,” jelas Wawako. (Yesi/ABW)

Baca Juga

Tak Pakai Masker, 70 Warga Tanah Datar Dihukum Menyapu Jalan
Tak Pakai Masker, 70 Warga Tanah Datar Dihukum Menyapu Jalan
perda kemendagri, Relawan Covid-19 payakumbuh
Sanksi Perda AKB Segera Berlaku, Pemko Padang: Bukan untuk Menakuti
Irwan Prayitno
Sosialisasi di Agam, Gubernur: Sanksi Perda AKB Berlaku Mulai Kamis
Dinas Kesehatan Bantah Isu Soal Warga Pasaman Barat Suspect Corona, pendataan keluarga
Pemprov Sumbar Buat Aplikasi untuk Catat Pelanggar Perda AKB
Pelanggar protokol kesehatan
Sanksi Perda AKB Sumbar Mulai Berlaku 10 Oktober
Sebelum Terapkan Sanksi, Pemko Padang Panjang Intensifkan Sosialisasi Perda AKB
Sebelum Terapkan Sanksi, Pemko Padang Panjang Intensifkan Sosialisasi Perda AKB