Minta Cabut Surat Edaran Larangan Pesta, AJP: Kampanye Pilkada Tetap Bisa Jalan

Minta Cabut Surat Edaran Larangan Pesta, AJP: Kampanye Pilkada Tetap Bisa Jalan

Asosiasi Jasa Pesta dalam pertemuan dengan Pemko Padang. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Sejumlah anggota Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang datang ke Kantor Balaikota Padang, Rabu (21/10/2020). Mereka meminta agar Plt Wali Kota Padang Hendri Septa segera mencabut Surat Edaran (SE) tentang larangan pesta. Larangan itu mereka pertanyakan, karena kegiatan lain seperti kampanye Pilkada tetap berjalan.

Mereka didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana, Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, dan Anggota Komisi II DPRD Padang Surya Jufri. Kedatangan AJP Padang dan perwakilan DPRD Padang diterima oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota PadangAlfian.
.
Baca Juga: Larangan Pesta Nikah Diprotes, DPRD Ajak AJP Bertemu Plt Wako Padang

Sekretaris AJP Padang, Wilda Qudsi Mirawati mengatakan bagi usaha UMKM seperti mereka ketika edaran itu keluar akibatnya sangat merugikan, karena pengusaha pesta kehilangan pekerjaan. Menurutnya pemerintah perlu juga membuka mata. “Bukan kami tidak peduli kondisi kali ini. Yang perlu kami sampaikan, hidup ini harus berjalan. Kita menghadapi Covid-19, bukan mematikan ekonomi,” katanya.

Pihaknya keberatan pesta pernikahan dilarang. Di usaha ini, hidup 17 sektor usaha. Sementara, diketahui saat ini penyebaran covid-19 itu banyak berkembang dari perkantoran. Sampai saat ini tidak pernah menemukan bahwa covid-19 berkembang di pesta pernikahan. “Kami merasa tidak adil. Kenapa kafe, tempat hiburan malam, tidak dilarang juga. Bahkan MTQ Nasional akan diadakan. Bahkkan kampanye berjalan,” katanya.

Solusinya AJP Padang meminta agar jangan melarang resepsi itu, namun buatlah regulasi protokol Kesehatan. Selama ini AJP juga mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan di saat pesta.

“Kami harap syarat edaran itu ditinjau lagi. Jika tidak, tolong dipikirkan dengan apa kami makan. Jika pesta dilarang, maka 18 sektor umkm di sini mati,”katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Alfian mengatakan, Plt Walikota tidak bisa bertemu karena berada di luar kota. Berdasarkan arahan dari Plt Walikota sebelumnya juga telah menyatakan siap meninjau kembali SE tersebut.

“Plt Walikota telah memberikan lampu hijau,aturan ini siap ditinjau kembali, dengan kesepakatan kita siap bekerja keras menurunkan penyebaran covid-19 di Padang,” katanya.

Tidak hanya AJP banyak usaha lainn yang memiliki keinginan yang sama seperti pelaku seni. Untuk itu nantinya akan dibuat aturan yang lebih rinci bagaimana penyelenggaraan pesta di masa pandemi agar bisa menekan penyebaran covid-19. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Blok A Pasar Raya Kebakaran, Tiga Toko Hangus
Blok A Pasar Raya Kebakaran, Tiga Toko Hangus
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga