Minta Cabut Surat Edaran Larangan Pesta, AJP: Kampanye Pilkada Tetap Bisa Jalan

Minta Cabut Surat Edaran Larangan Pesta, AJP: Kampanye Pilkada Tetap Bisa Jalan

Asosiasi Jasa Pesta dalam pertemuan dengan Pemko Padang. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Sejumlah anggota Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang datang ke Kantor Balaikota Padang, Rabu (21/10/2020). Mereka meminta agar Plt Wali Kota Padang Hendri Septa segera mencabut Surat Edaran (SE) tentang larangan pesta. Larangan itu mereka pertanyakan, karena kegiatan lain seperti kampanye Pilkada tetap berjalan.

Mereka didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana, Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, dan Anggota Komisi II DPRD Padang Surya Jufri. Kedatangan AJP Padang dan perwakilan DPRD Padang diterima oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota PadangAlfian.
.
Baca Juga: Larangan Pesta Nikah Diprotes, DPRD Ajak AJP Bertemu Plt Wako Padang

Sekretaris AJP Padang, Wilda Qudsi Mirawati mengatakan bagi usaha UMKM seperti mereka ketika edaran itu keluar akibatnya sangat merugikan, karena pengusaha pesta kehilangan pekerjaan. Menurutnya pemerintah perlu juga membuka mata. “Bukan kami tidak peduli kondisi kali ini. Yang perlu kami sampaikan, hidup ini harus berjalan. Kita menghadapi Covid-19, bukan mematikan ekonomi,” katanya.

Pihaknya keberatan pesta pernikahan dilarang. Di usaha ini, hidup 17 sektor usaha. Sementara, diketahui saat ini penyebaran covid-19 itu banyak berkembang dari perkantoran. Sampai saat ini tidak pernah menemukan bahwa covid-19 berkembang di pesta pernikahan. “Kami merasa tidak adil. Kenapa kafe, tempat hiburan malam, tidak dilarang juga. Bahkan MTQ Nasional akan diadakan. Bahkkan kampanye berjalan,” katanya.

Solusinya AJP Padang meminta agar jangan melarang resepsi itu, namun buatlah regulasi protokol Kesehatan. Selama ini AJP juga mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan di saat pesta.

“Kami harap syarat edaran itu ditinjau lagi. Jika tidak, tolong dipikirkan dengan apa kami makan. Jika pesta dilarang, maka 18 sektor umkm di sini mati,”katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Alfian mengatakan, Plt Walikota tidak bisa bertemu karena berada di luar kota. Berdasarkan arahan dari Plt Walikota sebelumnya juga telah menyatakan siap meninjau kembali SE tersebut.

“Plt Walikota telah memberikan lampu hijau,aturan ini siap ditinjau kembali, dengan kesepakatan kita siap bekerja keras menurunkan penyebaran covid-19 di Padang,” katanya.

Tidak hanya AJP banyak usaha lainn yang memiliki keinginan yang sama seperti pelaku seni. Untuk itu nantinya akan dibuat aturan yang lebih rinci bagaimana penyelenggaraan pesta di masa pandemi agar bisa menekan penyebaran covid-19. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Banjir merendam sejumlah wilayah di Kota Padang, Senin (3/8/2026)
Banjir Kota Padang, Wagub Vako: 1.488 KK Terdampak, 1.377 Warga Sempat Mengungsi
Walikota Padang, Fadly Amran.
Fadly Amran Tinjau Pembersihan Lumpur Sisa Banjir SMPN 41, Targetkan Proses Belajar Kembali Normal
Banjir merendam SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Senin (3/8/2026).
Cerita Kepsek SMPN 41 Pantau CCTV Saat Banjir Rendam Gedung Sekolah
Berjibaku Bersihkan Banjir Lumpur di SMPN 41 Padang
Berjibaku Bersihkan Banjir Lumpur di SMPN 41 Padang
Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan
Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan
2.033 Warga Padang Terdampak Banjir Dievakuasi
2.033 Warga Padang Terdampak Banjir Dievakuasi