Langgam.id - Tiga warga Kabupaten Solok Selatan (Solsel) diringkus polisi karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu. Ketiga orang itu ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Solok Selatan, AKP Hendri mengatakan, penangkapan awal dilakukan pada Rabu (8/6/2022) di Jorong Pakan Salasa, Nagari Alam Pauh, Kecamatan Pauh Duo, Solok Selatan.
"Penangkapan itu berawal berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Hendri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).
Awalnya, kata Hendri, polisi menangkap dua terduga pelaku, berinisial ZA dan SB. Dari tangan kedua terduga pelaku, diamankan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Juga diamankan satu unit handphone merek Vivo warna hitam, satu handphone merek Dino warna hitam, satu bong terbuat dari dari botol plastik warna hitam merk Amo yang tersambung dengan pipet, dan lima lembar plastik klik warna bening sisa pakai narkotika jenis sabu," ucap Hendri.
Selain itu, dari tangan kedua terduga pelaku itu, juga diamankan dua kaca pirek, dua pipet yang ujungnya diruncingkan warna oranye dan tiga buah mancis.
Pengembangan kasus atas tertangkapnya kedua terduga pelaku itu, polisi kembali menangkap seorang lagi terduga pelaku berinisial H (43) yang merupakan warga Pasir Talang.
"Dia ditangkap di Jorong Sungai Cangkar, Nagari Pasir Talang Barat, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan," jelas Hendri.
Baca juga: Polres Solok Selatan Amankan 11 Paket Sabu dari Seorang Warga di Sungai Pagu
Dari tangah H, lanjut Hendri, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu, dua puluh lembar plastik klip pembungkus sabu, kaca pirek, pipet, kertas bukti transfer dan handphone.
"Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan polisi untuk pemeriksaan secara intensif," katanya.