Miliki Peran Berbeda, 3 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Padang Panjang

Langgam.id-pelaku curanmor

Polres Padang Panjang memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku curanmor. [foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id]

Langgam.id – Tigas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap Polres Padang Panjang. Dari tiga kasus curanmor itu, polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Yaitu, RF (35), RA (19), dan AW (44).

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Syaiful Zuhri mengatakan, para pelaku ditangkap pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 08.00 WIB. Ketiganya ditangkap di Jorong Bayiang, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Tanah Datar.

Penangkapan ketiga tersangka curanmor ini terang Syaiful, merupakan hasil penyelidikan dari tiga laporan polisi.

Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono menambahkan, dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan tiga barang (BB) kendaraan bermotor (ranmor) hasil curian.

Novianto menjelaskan, bawa BB yang berhasil diamankan tersebut yaitu satu unit sepeda motor VIXION B 3916 TUR, disita dari tersangka RF dan RA.

Baca juga: Polres Padang Panjang Gelar Operasi Patuh Singgalang 2021 Mulai 20 September

Selanjutnya, satu unit sepeda motor Beat warna putih 5378 NR. BB ini disita dari tersangka AW dan satu unit sepeda motor Scoopy Warna Hitam BA 3255 NP disita dari tersangka AW.

“Jadi, ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka RF yang juga residivis dan RA, adalah sebagai pelaku pencurian dan tersangka AW sebagai penadah,” ujar Novianto seperti dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id, Kamis (23/9/2021).

Novianto mengungkapkan, kepada dua tersangka pelaku pencurian, RF dan RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yaitu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, pelaku penadah yaitu AW dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Atas pengungkapan kasus curanmor ini terang Novianto, ia mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, untuk selalu berhati-hati. Serta, mengunci kendaraan bermotornya dengan sebaik mungkin.

Baca Juga

Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026)
Spanduk Jumbo “Sumbar Belum Pulih Terbentang” di Depan Kantor Gubernur
Pemko Padang mengklaim tetap melakukan efesiensi anggaran, di tengah sorotan terhadap rencana renovasi rumah dinas wali kota Fadly Amran
Respon Pemko Perihal Alokasi Anggaran Rumah Dinas Fadly Amran di Tengah Kebijakan Efisiensi
Walikota Padang Fadly Amran.
Pemko Padang Batalkan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Fadly Amran
pemerintah kota mengalokasi anggaran ratusan juta untuk memoles rumah dinas walikota Padang
Memoles Rumah Dinas Wali Kota Padang di Tengah Pemulihan Bencana