Miliki Peran Berbeda, 3 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Padang Panjang

Langgam.id-pelaku curanmor

Polres Padang Panjang memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku curanmor. [foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id]

Langgam.id – Tigas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap Polres Padang Panjang. Dari tiga kasus curanmor itu, polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Yaitu, RF (35), RA (19), dan AW (44).

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Syaiful Zuhri mengatakan, para pelaku ditangkap pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 08.00 WIB. Ketiganya ditangkap di Jorong Bayiang, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Tanah Datar.

Penangkapan ketiga tersangka curanmor ini terang Syaiful, merupakan hasil penyelidikan dari tiga laporan polisi.

Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono menambahkan, dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan tiga barang (BB) kendaraan bermotor (ranmor) hasil curian.

Novianto menjelaskan, bawa BB yang berhasil diamankan tersebut yaitu satu unit sepeda motor VIXION B 3916 TUR, disita dari tersangka RF dan RA.

Baca juga: Polres Padang Panjang Gelar Operasi Patuh Singgalang 2021 Mulai 20 September

Selanjutnya, satu unit sepeda motor Beat warna putih 5378 NR. BB ini disita dari tersangka AW dan satu unit sepeda motor Scoopy Warna Hitam BA 3255 NP disita dari tersangka AW.

“Jadi, ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka RF yang juga residivis dan RA, adalah sebagai pelaku pencurian dan tersangka AW sebagai penadah,” ujar Novianto seperti dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id, Kamis (23/9/2021).

Novianto mengungkapkan, kepada dua tersangka pelaku pencurian, RF dan RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yaitu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, pelaku penadah yaitu AW dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Atas pengungkapan kasus curanmor ini terang Novianto, ia mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, untuk selalu berhati-hati. Serta, mengunci kendaraan bermotornya dengan sebaik mungkin.

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah