Langgam.id - Enam orang juru parkir liar ditertibkan oleh Polsek Padang Barat pada Kamis (27/4/2023). Para juru parkir liar itu diamankan karena dinilai meresahkan karena meminta uang parkir tidak sesuai aturan.
Dikutip dari akun Instagram Polresta Padang, @polrestapadang pada Kamis (27/4/2023), keenam juru parkir liar yang diamankan tersebut yaitu masing-masing berinisial AF, AH, SN, MI, YS dan HBA.
Kapolsek Padang Barat, Kompol Gusdi mengatakan, enam pelaku yang diamankan tersebut tidak hanya warga Padang Barat saja. Namun ada juga dari kecamatan lain di Kota Padang.
"Juru parkir ini kita tertibkan karena banyak laporan masyarakat bahwasanya petugas parkir liar ini meminta uang parkir tidak sesuai dengan ketentuan dan sangat meresahkan," ujar Kompol Gusdi.
Ia menjelaskan, bahwa para juru parkir tersebut juga memungut biaya di lokasi parkir tanpa memiliki surat keterangan atau izin dari instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan.
Kompol Gusdi menambahkan, bahwa dari para pelaku ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp353 ribu.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan jika ada kejadian atau menjadi korban dari pelaku premanisme. (*/yki)