Menunggak Retribusi, 27 Toko di Sejumlah Pasar di Padang Disegel

Langgam.id-toko disegel

Dinas Perdagangan Kota Padang menyegel sejumlah toko yang menunggak membayar retribusi. [foto: IG @disperdagangan]

Langgam.id – Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan penyegelan terhadap puluhan toko di pasar yang dikelola oleh Pemko Padang pada Rabu (8/12/2021) malam.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena pedagang di pasar tersebut menunggak dalam pembayaran retribusi.

“Toko-toko ini ada yang menunggak selama 3 sampai 7 bulan. Maka dari itu kami segel. Kami sudah melakukan penyegelan dari tadi malam,” ujarnya saat dihubungi langgam.id, Kamis (9/12/2021).

Andree menambahkan, 27 toko yang sudah disegel tersebut berada di Pasar Raya, Pasar Tanah Kongsi, Pasar Alai, Pasar Ulak karang dan Pasar Bandar Buat.

“Terbanyak terletak di Pasar Raya, di sana ada 15 unit. Karena untuk pembayaran retribusi ini juga tidak terlalu mahal, satu unit cuma mencapai Rp100.00 sampai Rp400.000 per bulan” jelasnya.

Andree menyebut, total uang tunggakkan dari retribusi ini sudah mencapai Rp100 juta. Selain itu, dia meminta pedagang untuk melunasi pembayaran tersebut.

Baca juga: Tekan Kenaikan Harga Minyak Goreng, Pemko Padang Gelar Operasi Pasar Murah

Ia menyebut, pihaknya masih memberi tenggat waktu pembayaran hingga 20 Desember mendatang.

“Kalau pedagang takut harganya mahal, maka bayar tiap bulan. Jangan sampai menunggak, yang menyebalkan mahal saat membayar,” beber Andre.

Baca Juga

Jemaah Calon Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Asal Bengkulu
Jemaah Calon Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Asal Bengkulu
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang tukang ojek ditangkap diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur
Nasib Anak Korban Dugaan Cabul Oknum Polisi di Agam, Trauma dan Sering Menangis
Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Pasang Badan di Kasus Bayi Alceo, Beri Bantuan Hukum Usai Dokter hingga Dirut Dipolisikan
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut