• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Menuai Penolakan, Pemerintah Jelaskan Poin-poin UU Cipta Kerja

Redaksi
07/10/2020 | 17:13 WIB
A A
Aksi tolak Omnibus Law di Padang. (Amalia/langgam.id)

Aksi tolak Omnibus Law di Padang. (Amalia/langgam.id)

Langgam.id – Setelah hampir tujuh bulan lamanya para anggota dewan melakukan rapat secara maraton dan terburu-buru terkait RUU Cipta Kerja. Tepat pada Senin lalu (5/10/2020) RUU tersebut telah disahkan mendadak lewat rapat paripurna.

Akibat pengesahan ini mengundang penolakan dari berbagai kalangan terutama para buruh. Penolakan tersebut berujung pada demo dan aksi-aksi yang berujung anarkis diberbagai daerah, termasuk di Padang, Sumatra Barat. Hal ini karena dari poin-poin UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan dan menghilangkan jaminan buruh.

Baca Juga

Sosialisasi di Padang, Rektor IPDN Sebut 3 Kelompok yang Tolak UU Cipta Kerja

Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Gubernur Sumbar: Investasi Masuk, Lapangan Kerja Bertambah

Kemenko Perekonomian lewat akun Instagram @perekonomianri menjelaskan poin-poin yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini diantaranya terkait upah minimum, upah bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), waktu istirahat dan cuti, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, dan kompensasi PHK dan program jaaminan kehilangan pekerjaan.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan tentang upah minimum bahwa upah minimum tidak turun. Kedua, bagi pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketiga upah di atas upah minimum disepakati antara pengusaha dengan pekerja.

Keempat, upah minimum ditetapkan oleh Gubernur. Kelima, kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Padang Diwarnai Aksi Lempar Botol

Sementara itu, dalam undang-undang ini juga disebutkan terkait upah bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ditetapkan berdasarkan pengusaha UMK dengan pekerja. Kemudian, upah UMK sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja ini juga mengatur tentang waktu istirahat dan cuti. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa waktu istirahat dan cuti tidak dihapuskan. Selain itu, istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Perihal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam undang-undang ini dicantumkan pelaksanaan PKWT tetap ada batas waktunya berdasarkan kesepatakan pengusaha dan pekerja. Meski demikian, PKWT hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap dan pekerja berhak atas uang kompensasi berakhirnya PKWT.

Adapun terkait kompensasi PHK dan program jaaminan kehilangan pekerjaan juga disebutkan bahwa kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak tetap ada. Pada poin berikutnya untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan memenuhi syarat tertentu berhak atas manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan.

Lebih lanjut, terkait alih daya juga diatur dalam undang-undang ini yakni perlindungan pekerja alih daya, upah dan kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan berdasarkan ketentuan aturan menjadi tanggung jawan perusahaan alih daya. (Natasya/ABW)

Tags: Omnibus LawRUU Cipta Kerja
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Polisi Musnahkan 37,2 Kilogram Ganja

Polisi Musnahkan 37,2 Kilogram Ganja

04/08/2022 | 13:20 WIB
Serahkan 14 SK Kepengurusan DPC di Sumbar, Partai Demokrat Siap Hadapi Pemilu 2024

Serahkan 14 SK Kepengurusan DPC di Sumbar, Partai Demokrat Siap Hadapi Pemilu 2024

04/08/2022 | 09:40 WIB
Andre Rosiade Kumpulkan Rp14 Miliar untuk Sponsorship Semen Padang FC

Andre Rosiade Kumpulkan Rp14 Miliar untuk Sponsorship Semen Padang FC

04/08/2022 | 08:37 WIB
Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP

Bolos Sekolah, 47 Pelajar Berurusan dengan Satpol PP Padang

03/08/2022 | 19:34 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Hari Ini dalam Catatan Sejarah. (Ilustrasi: Syafii/Langgam.id)

1 Januari dalam 6 Peristiwa Bersejarah di Sumatra Barat

01/01/2020 | 11:51 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

03/08/2022 | 14:32 WIB
Panek di Awak Kayo di Urang. (foto: Istimewa)

10 Lagu Minang Ini Paling Banyak Ditonton di YouTube, Apa Saja?

01/07/2021 | 13:43 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In