Menuai Penolakan, Pemerintah Jelaskan Poin-poin UU Cipta Kerja

Menuai Penolakan, Pemerintah Jelaskan Poin-poin UU Cipta Kerja

Aksi tolak Omnibus Law di Padang. (Amalia/langgam.id)

Langgam.id – Setelah hampir tujuh bulan lamanya para anggota dewan melakukan rapat secara maraton dan terburu-buru terkait RUU Cipta Kerja. Tepat pada Senin lalu (5/10/2020) RUU tersebut telah disahkan mendadak lewat rapat paripurna.

Akibat pengesahan ini mengundang penolakan dari berbagai kalangan terutama para buruh. Penolakan tersebut berujung pada demo dan aksi-aksi yang berujung anarkis diberbagai daerah, termasuk di Padang, Sumatra Barat. Hal ini karena dari poin-poin UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan dan menghilangkan jaminan buruh.

Kemenko Perekonomian lewat akun Instagram @perekonomianri menjelaskan poin-poin yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini diantaranya terkait upah minimum, upah bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), waktu istirahat dan cuti, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, dan kompensasi PHK dan program jaaminan kehilangan pekerjaan.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan tentang upah minimum bahwa upah minimum tidak turun. Kedua, bagi pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketiga upah di atas upah minimum disepakati antara pengusaha dengan pekerja.

Keempat, upah minimum ditetapkan oleh Gubernur. Kelima, kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Padang Diwarnai Aksi Lempar Botol

Sementara itu, dalam undang-undang ini juga disebutkan terkait upah bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ditetapkan berdasarkan pengusaha UMK dengan pekerja. Kemudian, upah UMK sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja ini juga mengatur tentang waktu istirahat dan cuti. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa waktu istirahat dan cuti tidak dihapuskan. Selain itu, istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Perihal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam undang-undang ini dicantumkan pelaksanaan PKWT tetap ada batas waktunya berdasarkan kesepatakan pengusaha dan pekerja. Meski demikian, PKWT hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap dan pekerja berhak atas uang kompensasi berakhirnya PKWT.

Adapun terkait kompensasi PHK dan program jaaminan kehilangan pekerjaan juga disebutkan bahwa kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak tetap ada. Pada poin berikutnya untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan memenuhi syarat tertentu berhak atas manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan.

Lebih lanjut, terkait alih daya juga diatur dalam undang-undang ini yakni perlindungan pekerja alih daya, upah dan kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan berdasarkan ketentuan aturan menjadi tanggung jawan perusahaan alih daya. (Natasya/ABW)

Baca Juga

Sosialisasi di Padang, Rektor IPDN Sebut 3 Kelompok yang Tolak UU Cipta Kerja
Sosialisasi di Padang, Rektor IPDN Sebut 3 Kelompok yang Tolak UU Cipta Kerja
Gubernur Sumbar KPU | Irwan Prayitno
Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Gubernur Sumbar: Investasi Masuk, Lapangan Kerja Bertambah
Gubernur Sumbar KPU | Irwan Prayitno
Presiden Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Gubernur Sumbar: Saya Mendukung
Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Mahasiswa dan Buruh Ditemui Ketua DPRD Sumbar
Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Mahasiswa dan Buruh Ditemui Ketua DPRD Sumbar
Mahasiswa dan Buruh Rencanakan Demo, Ratusan Polisi Berjaga di Gedung DPRD Sumbar
Mahasiswa dan Buruh Rencanakan Demo, Ratusan Polisi Berjaga di Gedung DPRD Sumbar
Demo di Padang, Mahasiswa Minta Masyarakat Dukung Petisi Tolak UU Cipta Kerja
Demo di Padang, Mahasiswa Minta Masyarakat Dukung Petisi Tolak UU Cipta Kerja