Langgam.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN mempunyai hak cuti perorangan. Namun, pemerintah memutuskan untuk meniadakan hak cuti itu sementara.
"Demi kemaslahatan dalam konteks pandemi covid-19 ini, bahwa hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo, seperti dikutip dari Tempo.co, Sabtu (19/6/2021).
Tujuannya peniadaan cuti sementara ini agar ASN tidak memanfaatkan hak cutinya di antara hari libur nasional.
"Sabtu-Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta Cutinya Senin. Itu dilarang, cari cuti hari lain saja," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Ubah Hari Libur Tahun Baru Islam, Maulid Nabi, dan Natal
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengubah hari libur tahun baru Islam 1443 H, libur Maulid Nabi, dan libur serta cuti bersama Natal 2021. Hari libur nasional itu diubah karena kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung.
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Dia menjelaskan, libur tahun baru Islam 1443 H yang jatuh pada 10 Agustus 2021 diubah menjadi 11 Agustus 2021. Sedangkan libur Maulid Nabi pada 19 Oktober 2021 dipindahkan menjadi 20 Oktober 2021.
Pemerintah juga meniadakan libur dan cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember 2021.(Tempo/Ela)